Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Pria Transaksi di Kahuripan Nirwana Sidoarjo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dua Pria Transaksi di Kahuripan Nirwana Sidoarjo
KriminalPeristiwaTNI Polri

Dua Pria Transaksi di Kahuripan Nirwana Sidoarjo

admin 3 years ago 815 Views
Dua pelaku Kurir sabu didampingi anggota Polisi Surabaya

SURABAYA– Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali membekuk dua pria yang diduga kurir barang haram serbuk putih narkotika pada, Senin (17/10/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 Wib.

Kedua pelaku berinisial RF (47) warga Perum Kahuripan Jenggolo, Pucang ,Sidoarjo dan DH (42) warga Perum Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu perumahan Kahuripan Sidoarjo sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah, diduga sedang menunggu pembeli.

“Mereka, kita amankan saat berada didalam rumah di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” kata Daniel, Selasa ,(23/11/2022).

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar
Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan
44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos
Restorative Justice Penjual Nasi Goreng Surabaya Diwarnai Isu Suap Rp10 Juta

Dari tangan terduga pelaku RF dan DH, polisi mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 13,59 gram dan dua unit handphone.

” Tersangka RF juga mengaku bahwa menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama PAPI (DPO). Dia berdua baru mendapatkan upah Rp. 500.000,” imbuh Daniel.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin November 22, 2022
Previous Article Sinergi, Ka.KPLP Pamekasan Berkunjung ke Polres
Next Article Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Berita Lainnya

Wali Kota Eri Sidak RSUD Soewandhi, Minta Penataan Akses Gedung Permudah Parkir

18 hours ago

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ajak Warga Perangi Jukir Liar

19 hours ago

Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

19 hours ago

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

19 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?