Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari
KriminalPeristiwaTNI Polri

Polisi Tiba Tiba Grebek Kamar Kost, ini yang Dicari

admin 2 years ago 765 Views
Pelaku sabu dan barang bukti di Polsek Tegalsari Surabaya

SURABAYA-Peredaran Narkotika kembali diungkap oleh petugas dari diarea tempat kost juga kerap dijadikan singgah serta aktifitas jual beli sabu.

Kerapkali Polisi membekuk pelaku dalam kamar kost dengan ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan.

Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya yang menggrebek tempat kost di Jalan Dukuh kupang Surabaya. Disana, informasimya tempat tinggal pengedar narkotika jenis sabu.

Salah satu kamar dalam rumah kost itu digrebek pada, Selasa 03 Januari 2023, sekira pukul 14.00 Wib, dan satu pria diduga pengedar diamankan.

Pelaku yang ditangkap berinisial SM (33) asal Jalan Kedinding Lor, Kenjeran Surabaya.

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam
Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo
Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran
Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV
DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

“Anggota yang menggeledah menemukan 6 poket sabu dengan rincian, berat 0, 22 Gram, 0, 36 Gram, 0, 31 Gram, 0, 34 Gram, 0, 35 Gram, 0, 27 Gram, skrop dari plastik warna ungu serta timbangan digital merk Camry,” kata Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, diwakili Kanit Reskrim AKP Marji, Minggu (15/1/2022).

Penangkapan dilakukan polisi, setelah anggota Polsek Tegalsari mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost di Jalan Dukuh Kupang Timur Surabaya adanya penyalahgunaan Narkotika.

Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya sangatlah membantu dalam pemberantasan ataupun penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berikut barang buktinya, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tegalsari dan dijebloskan kedalam penjara. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.

“Ancam pasal ini tak main-main bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, Polsektegalsari
admin January 15, 2023
Previous Article Duh, Kembali Dipenjara Usai Dibekuk Polisi Perak
Next Article Dzikir dan Sholawat Jelang Sidang Kanjuruhan

Berita Lainnya

GEMAH Laporkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Judi Sabung Ayam

5 hours ago

Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jimbaran Wetan, Sidoarjo

8 hours ago

Warga Surabaya Adukan Anggota DPRD Jatim ke BK, Diduga Langgar Inpres Efisiensi Anggaran

10 hours ago

Kapolrestabes Surabaya Beri Apresiasi, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Beraksi di Depan CCTV

11 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?