Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Fery Irawan Resmi Pakai Baju Tahanan
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Fery Irawan Resmi Pakai Baju Tahanan
HukumKriminalTNI Polri

Fery Irawan Resmi Pakai Baju Tahanan

admin 2 years ago 752 Views
Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jatim

SURABAYA– Setelah memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jatim, Ferry Irawan, suami Venna Melinda resmi ditahan dan memakai baju tahanan, Senin (16/1/2022).

Usai ditahan, Ferry sempat memohon maaf untuk semuanya dan juga membacakan surat yang dibuatnya sendiri.

“Pertama-tama saya mohon maaf kepada ibu saya, diusianya yang ke 76 tahun, saya belum bisa betul-betul membahagiakan pintu surga saya,” katanya.

Ferry juga memohon maaf kepada istrinya, karena sebagai suami, ia hanya manusia biasa, punya kelebihan, begitu juga punya kekurangan.

“Ketiga, saya juga mohon maaf kepada Venna dan seluruh keluarga besarnya dan keluarga besar saya atas apa yang terjadi pada rumah tangga saya,” imbuh Ferry.

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot
Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

Ferry juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, masih suami-istri yang sah baik dalam agama, dimata Allah, baik dimata negara. jadi mohon kepada semua pihak, siapapun itu agar tidak suuzhon, tapi cobalah sudah sepatutnya rumah tangga itu, setiap rumah tangga itu pasti ada permasalahan.

Ferry juga mengatakan, fokuslah pada apa yang sudah terjadi, jangan lucuti saya , jangan hina saya, jangan fitnah saya. Pada siapapun, karena sungguh saya sebagai warga negara yang baik saya patut dihukum, saya ikuti prosedur hukum, karena negara kita adalah negara hukum. bukan negara yang mengambil keputusan, atau bukan negara yang mencemooh orang, bukan negara yang menghina orang.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan Fery Irawan suami Venna Melinda sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis (12/1/2023).

Kabid Humas menjelaskan, kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda memasuki babak baru. Setelah Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan oleh TKP dan memeriksa 6 saksi diantaranya pegawai hotel juga rekaman CCTV.

Beberapa sempel darah dari sprai hotel juga sudah diambil oleh penyidik. Kemudian juga sudah gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI sebagai tersangka

“Oleh tim, saudara FI dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim.

Lanjut Dirmanto, hari ini, Kamis (12/1/2023) akan dilayangkan surat pemanggilan supaya hari senin pekan depan datang memenuhi panggilan penyidik

“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim,” imbuhnya.

Tersangka KDRT itu, oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga yang ancamannya penjara hingga 5 Tahun.(*)

TAGGED: ferryirawan, kdrt, Penganiayaan, Venna
admin January 16, 2023
Previous Article Istri Main Belakang, Pacar Istri Dibunuh
Next Article Komplotan Pencuri Truk Pickup Diungkap Polisi

Berita Lainnya

DLH Surabaya Pastikan Truk Sampah Tabrak Pemotor Bukan Milik Pemkot

5 hours ago

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

6 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

6 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?