SURABAYA– Seorang warga Jalan Keputih Surabaya harus berhadapan dengan hukum yang menjeratkan karena kasus pencurian. Karena keinginannya, Pria berinisial AJ (22) yang pengambil sampah di wilayah Surabaya Timur dibekuk unit Jatanras Surabaya.
Kejadiannya berawal ketika AJ berkeinginan untuk memiliki handphone (HP) baru atau berganti merk lain. Namun apalah daya dari usaha yang ditekuni setiap harinya tak mencukupi untuk mendapatkan HP baru.
Keinginan ganti HP tersebut selalu terbawa AJ kedalam mimpi sehingga dia terus mencari cara agar mendapatkan uang secara instan dan timbullah pemikiran untuk melakukan aksi pencurian.
Dia kemudian mengamati lokasi sekitar tempatnya kos, lalu pelaku memilih dan siap menyatroni salah satu rumah yang telah diincarnya yakni milik tetangganya.
“Tersangka AJ melakukan tindakan pencurian di rumah Kost Keputih, dengan cara memanjat pagar rumah kos korban yang di kunci gembok, kemudian masuk ke dalam kamar kos korban dan mengambil 2 HP milik korban yang tertidur. HP dalam keadaan di cas,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Korban yang kehilangan HP di rumah kosnya kemudian melaporkan kejadian tersebut pada, 24 November 2022, lalu. Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan, introgasi saksi-saksi di TKP.
Setelah mendapatkan petunjuk profil pelaku dan informasi keberadaan pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan AJ berikut barang buktinya di sekitar Jalan Keputih Surabaya lalu diamankan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang buktinya, HP Oppo Reno 5F, HP REALME 6 Warna biru berikut dosbook HP milik korban.
Tersangka AJ mengakui melakukan pencurian dan baru sekali ini saja, karena kebutuhan ekonomi dan keinginan ganti handphone. “Mau saya pakai pingin ganti HP, melakukanny sendiri tidak dibantu oleh orang lain,” aku pelaku ke Polisi.(*)