Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Panpel Arema FC Abdul Haris Dan Security Officer Suko Sutrisno Dituntut 6, 8 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Panpel Arema FC Abdul Haris Dan Security Officer Suko Sutrisno Dituntut 6, 8 Tahun
HukumKriminalTNI Polri

Panpel Arema FC Abdul Haris Dan Security Officer Suko Sutrisno Dituntut 6, 8 Tahun

admin 3 years ago 742 Views
Sidang Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA – Terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara. Jaksa menilai terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno bersalah karena kealpaan yang menyebabkan meninggal dunia atau luka-luka.

Sidang pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 20.50 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tampak Haris hadir dengan memakai kemeja putih motif garis-garis dan celana hitam.

“Menuntut supaya ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Abdul Haris terbukti bersalah,” kata jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” imbuhnya.

Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022. Ia kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pasca Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 orang.

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK
Tiga Oknum Pengacara Diduga Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Ganja
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

Selain Haris terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno petugas security officer yang juga sama dituntut 6 tahun 8 bulan pidana penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan meninggal dunia atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Seperti diketahui, sebanyak 135 orang meninggal dunia saat Tragedi Kanjuruhan. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3. Penonton yang tak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.(*)

TAGGED: kanjuruhan, Sidangkanjuruhan
admin February 5, 2023
Previous Article Tarik Paksa HP, Jambret ini Dibekuk Korban dan Polisi
Next Article Santri Abah Ganjar Merajut Silaturahmi Bersama Santri dan Ulama di Daerah Tapal Kuda

Berita Lainnya

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK

3 hours ago

Tiga Oknum Pengacara Diduga Ditangkap Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Ganja

3 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

13 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?