Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Demi Uang 500 Ribu, Kernet ini Rela Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Demi Uang 500 Ribu, Kernet ini Rela Dipenjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Demi Uang 500 Ribu, Kernet ini Rela Dipenjara

admin 3 years ago 775 Views
Tersangka sabu yang ditangkap di Surabaya

SURABAYA– Kernet Truk di Surabaya bernama, Andy Ridwan (22) asal Jalan Kalimas Baru l, Perak Utara Surabaya, berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dia dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu berupa, paket plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 1,16 gram.

Andy dibekuk pada, Jum’at 13 Januari 2023, sekira pukul 17.00 wib, dalam rumah di Tambakasri Moro Krembangan Surabaya.

Selain sabu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri yang menangkap Andy juga menyita, sat HP, kotak bekas rokok, bendel plastik klips bekas isi narkotika jenis sabu, 2 sekrop, dan uang tunai Rp. 1.200.000.

“Adanya informasi peredaran narkoba dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan dan pemberantasan narkotika,” sebut AKBP Daniel, Selasa (7/2/2023).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

Tersangka mengakui barang bukti yang disita adalah miliknya. Dia mendapatkan sabu itu dari MUS (DPO) pada, Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Demak Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 4.500.000.

“Sabu itu, oleh tersangka dijual kepada teman-temannya dengan harga bervariasi mulai dengan harga Rp. 150.000 hingga Rp. 200.000, perpoketnya,” imbuh Daniel.

Jika sabu yang awalnya sebanyak 5 gram itu laku habis terjual, maka tersangka Andy akan mendapatkan uang hingga Rp 5.000.000, bisa mendapatka keuntungan Rp. 500.000.

Apesnya, barang yang baru saja didapat itu belum laku terjual, dirinya sudah tertangkap oleh petugas kepolisian.(*)

TAGGED: Jualsabu, polrestabessurabaya, sabu
admin February 7, 2023
Previous Article Satu Abad NU, Wali Kota Eri Cahyadi: Surabaya dan NU Tak Terpisahkan!
Next Article Kapolres Sumenep Kunjungi Rutan Kelas II B Sumenep

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

17 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

21 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?