Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan, Otaknya Kena 3,5 Tahun
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan, Otaknya Kena 3,5 Tahun
HukumPeristiwa

Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan, Otaknya Kena 3,5 Tahun

admin 3 years ago 756 Views
Sidang Tukang Becak dan Moh. Thoha, otak pembobol rekening

SURABAYA– Setu, Tukang Becak divonis 10 bulan dari tuntutan JPU selama 1 tahun. Sementara, Moh. Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan, karena terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus Pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian,” kata Hakim Marper saat menjatuhkan vonis.

Hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut adalah meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut Hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.

Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. “Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri terkait putusan tersebut.(*)

TAGGED: Pembobolan, pengadilan, PNsurabaya, Sidang
admin February 8, 2023
Previous Article Tahap Lelang Proyek Drainase 2023, Komisi C: Dikerjakan Lebih Awal Lebih Baik
Next Article Marak Beredar Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

12 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

16 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?