Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Marak Beredar Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Marak Beredar Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso
DaerahPeristiwaTNI Polri

Marak Beredar Narkoba dan Okerbaya di Bondowoso

admin 3 years ago 745 Views
Polres Bondowoso

BONDOWOSO– Polres Bondowoso membekuk pelaku pengedar narkoba dan juga okerbaya atau pil koplo. Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelakunya.

Modus operandi untuk kasus narkoba jelas Kapolres Bondowoso adalah membeli untuk dijual lagi dan setiap paket dengan harga Rp 400 ribu.

Untuk kasus edar sediaan farmasi adalah tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar.

“Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai, yang kita ungkap selama bulan Januari 2023, ujar AKBP Wimboko, Kapolres Bondowoso, Rabu (8/2/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2, 40 gram, Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir.

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen
Warga Warugunung Keberatan, Soroti Kontribusi Perusahaan hingga Pemasangan Tiang Listrik

Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Wimboko.

Sementara itu untuk tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, penyidik menerapkan pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kapolres Bondowoso juga mengatakan sabu diperoleh dari Tanggul Jember yang belum diketahui nama lengkap yang masih saat ini dalam pengejaran.

Sedangkan untuk pil Y didapatkan dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online Lazada. (*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, polresbondowoso
admin February 8, 2023
Previous Article Pembobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan, Otaknya Kena 3,5 Tahun
Next Article Pelaku Penganiayaan di Politeknik Pelayaran Surabaya, Dibekuk

Berita Lainnya

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

5 days ago

Gelar Halalbihalal di kota madiun, Simbol Mempererat Tali Silaturahmi Redaksi Nusantaraabadi.com

6 days ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago

Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?