BONDOWOSO– Polres Bondowoso membekuk pelaku pengedar narkoba dan juga okerbaya atau pil koplo. Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan belasan pelakunya.
Modus operandi untuk kasus narkoba jelas Kapolres Bondowoso adalah membeli untuk dijual lagi dan setiap paket dengan harga Rp 400 ribu.
Untuk kasus edar sediaan farmasi adalah tersangka diamankan sesaat setelah menjual pil kepada masyarakat umum dan 8 tersangka merupakan penjual atau bandar.
“Ada tiga kasus atau pelaku narkoba, dua orang pengedar dan satu orang pemakai, yang kita ungkap selama bulan Januari 2023, ujar AKBP Wimboko, Kapolres Bondowoso, Rabu (8/2/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 2, 40 gram, Pil logo Y sebanyak 3077 (tiga ribu tujuh puluh tujuh) butir.
Pasal yang dilanggar tindak pidana narkoba pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Wimboko.
Sementara itu untuk tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, penyidik menerapkan pasal 197 subs pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Bondowoso juga mengatakan sabu diperoleh dari Tanggul Jember yang belum diketahui nama lengkap yang masih saat ini dalam pengejaran.
Sedangkan untuk pil Y didapatkan dari Situbondo dan ada yang didapat dari toko online Lazada. (*)