SURABAYA– Pemberantasan aksi perjudian terus dilakukan oleh anggota Kepolisian di Kota Surabaya. Sama halnya dengan anggota Reskrim Polsek Mulyorejo, dalam pemberantasan judi online tersebut pihaknya membekuk dua orang pelaku.
Dua pelaku yang dibekuk pada Jumat (24/3/2023), pukul 22.00 berinisial inisial AM asal Setro dan BA, warga Dukuh Setro, Surabaya.
Keduanya ditangkap, setelah diketahi bermain judi togel online melalui handphone.
Namun, usai penangkapan kabar tak sedap muncul, keduanya dikeluarkan dengan dugaan membayar sejumlah uang.
Seorang sumber kepada media ini mengatakan jika keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Mulyorejo hampir bersamaan.
Setelah dibawa ke mako, BA dilepas oleh polisi pada, Minggu (26/3) dia dilepas diduga dengan tebusan uang 5 juta rupiah. Setelah BA,kemudian AM menyusul.
“BA dilepas dengan membayar uang 5 juta mas, yang bayar bosnya, dia penombok,” kata sumber yang enggan namanya disebut, Minggu (2/4/2023).
Atas info itu, media ini kemudian mendatangi Mako Polsek Mulyorejo guna konfirmasi ke Kanit Reskrim Iptu Hiwan. Ia membenarkan jika membekuk dua pelaku judi pasal 303 KUHP itu.
Namun, Hiwan menampik jika ada permainan uang dalam pelepasan BA yang nilainya 5 juta rupiah.
“Satu, AM kita tahan. Satu lainya sebagai saksi yang wajib lapor, dan tidak ada pembayaran uang,” kilah Iptu Hiwan, Minggu (2/4/2023).
Selain menampik info miring, Unit Reskrim Polsek Mulyorejo juga memberikan foto satu tersangka yang kini ditahan.
“Tidak ada bayar uang, nanti coba mas kordinasi dengan pak Edi penyidiknya,” kilah Hiwan lagi.(*)

