NAMLEA– Kejaksaan Negeri Buru telah menerima berkas tersangka dan barang bukti tahap ll dalam kasus mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Buru, Maluku,Karim Wamnebo,yang terancam pidana 12 tahun penjara, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Penyerahan berkas di lakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Pulau Buru,” Selasa (25/7/2023).
” Telah dilaksanakan penyerahan berkas tersangka dan barang bukti, tahap ll, dari penyidik Reskrim unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Pulau Buru, kepada penuntun umum Kejaksaan Negeri Buru,”Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Destia kepada wartawan.
“Tersangka Karim Wamnembo disangka oleh penyidik melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta,” kata Destia.
Dirinya mengungkapkan, kasus yang melibatkan mantan Kasatpol PP Buru tersebut saat ini sudah naik ke tahap ll.
Menurutnya, kasus tersebut tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Namlea untuk disidangkan.
“Namun tersangkah saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari 25 Juli sampai 13 Agustus 2023, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Namlea untuk disidangkan perkaranya,” ungkap Destia.
Sebelumnya, Karim Wamnebo diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMP, yang diduga korban pelecehan seksual.
Dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi di ruang Kasatpol PP Kabupaten Buru, di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada 1 Januari 2023 lalu.