Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ini yang Ditemukan Polisi Di Rumah Medokan Rungkut Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ini yang Ditemukan Polisi Di Rumah Medokan Rungkut Surabaya
KriminalPeristiwa

Ini yang Ditemukan Polisi Di Rumah Medokan Rungkut Surabaya

admin 4 years ago 835 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Polisi membekuk satu pria di dalam rumah Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya, Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB.

Pria atau tersangka yang diamankan, MI (25) yang tinggal di rumah tersebut. Dia ditangkap karena kasus keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Dari penangkapan diduga pengedar sabu yang bersumber dari informasi masyarakat tersebut, anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 poket plastik klip berisi diduga Sabu.

“Sabu yang ditemukan dengan rincian berat, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surahaya, Selasa (5/4/2022).

Bukan hanya itu, dari MI juga disita 1 plastik klip berisi Daun Ganja yang memiliki berat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper; dan 1 HP.
– 1 (satu) buah HP

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

AKBP Daniel menambahkan, peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka MI, diungkap pada Kamis, 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.

“Saat itu pelaku kulakan setengah gram Sabu seharga Rp. 650.000,” tambah AKBP Daniel.

Sementara, untuk Ganja juga dengan cara dibeli dari KD (DPO) bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000.

Pengakuan pelaku sama seperti pengedar pada umumnya, membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin April 5, 2022
Previous Article Marak Tawuran dan Balap Liar, Kapolrestabes Surabaya Langsung Pimpin Patroli Skala Besar
Next Article Bakar Narkoba, Polresta Malang Kota Bersama BNN Kota Musnahkan Barang Bukti

Berita Lainnya

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

8 hours ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

4 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

4 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?