Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ini yang Ditemukan Polisi Di Rumah Medokan Rungkut Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ini yang Ditemukan Polisi Di Rumah Medokan Rungkut Surabaya
KriminalPeristiwa

Ini yang Ditemukan Polisi Di Rumah Medokan Rungkut Surabaya

admin 4 years ago 828 Views
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Polisi membekuk satu pria di dalam rumah Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya, Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB.

Pria atau tersangka yang diamankan, MI (25) yang tinggal di rumah tersebut. Dia ditangkap karena kasus keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Dari penangkapan diduga pengedar sabu yang bersumber dari informasi masyarakat tersebut, anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 poket plastik klip berisi diduga Sabu.

“Sabu yang ditemukan dengan rincian berat, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surahaya, Selasa (5/4/2022).

Bukan hanya itu, dari MI juga disita 1 plastik klip berisi Daun Ganja yang memiliki berat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper; dan 1 HP.
– 1 (satu) buah HP

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa
Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis
Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog
Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!
Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

AKBP Daniel menambahkan, peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka MI, diungkap pada Kamis, 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.

“Saat itu pelaku kulakan setengah gram Sabu seharga Rp. 650.000,” tambah AKBP Daniel.

Sementara, untuk Ganja juga dengan cara dibeli dari KD (DPO) bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000.

Pengakuan pelaku sama seperti pengedar pada umumnya, membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

TAGGED: ganja, Pengedar, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin April 5, 2022
Previous Article Marak Tawuran dan Balap Liar, Kapolrestabes Surabaya Langsung Pimpin Patroli Skala Besar
Next Article Bakar Narkoba, Polresta Malang Kota Bersama BNN Kota Musnahkan Barang Bukti

Berita Lainnya

Komplotan Pengeroyok Viral di Karah Surabaya Tertangkap, Berawal dari Pesta Miras dan Konvoi Cari Mangsa

59 mins ago

Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan di Lantai Dasar Apartemen Grand Lagoon Dukuh Pakis

2 hours ago

Empat Hari Dapat Handangan Penertiban Tambang GB, Polres Buru undang 13 Aktivis Untuk Hadiri Dialog

6 hours ago

Skandal Pemulangan Tahanan Narkoba: Dana Sagita Bebas Kilat dari Rehabilitasi Diduga Lewat Transaksi Ratusan Juta!

6 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?