SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Polisi membekuk satu pria di dalam rumah Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya, Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
Pria atau tersangka yang diamankan, MI (25) yang tinggal di rumah tersebut. Dia ditangkap karena kasus keterlibatan dalam peredaran narkotika.
Dari penangkapan diduga pengedar sabu yang bersumber dari informasi masyarakat tersebut, anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 poket plastik klip berisi diduga Sabu.
“Sabu yang ditemukan dengan rincian berat, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surahaya, Selasa (5/4/2022).
Bukan hanya itu, dari MI juga disita 1 plastik klip berisi Daun Ganja yang memiliki berat 0,74 gram, 2 bungkus bekas rokok, 1 pak paper; dan 1 HP.
– 1 (satu) buah HP
AKBP Daniel menambahkan, peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka MI, diungkap pada Kamis, 10 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB di dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.
“Saat itu pelaku kulakan setengah gram Sabu seharga Rp. 650.000,” tambah AKBP Daniel.
Sementara, untuk Ganja juga dengan cara dibeli dari KD (DPO) bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000.
Pengakuan pelaku sama seperti pengedar pada umumnya, membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.
Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)