Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Polisi Narkoba Surabaya Tangkap Pengedar Dupak Bangunrejo
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Polisi Narkoba Surabaya Tangkap Pengedar Dupak Bangunrejo
KriminalPeristiwa

Polisi Narkoba Surabaya Tangkap Pengedar Dupak Bangunrejo

admin 4 years ago 914 Views
Pelaku pengedar sabu berikut barang bukti

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pria berinisial SH (36), ditangkap Polisi Surabaya dirumahnya Jalan Dupak Bangunrejo Tengah kota Surabaya, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu (SS).

SH ini diketahui seorang residivis dan baru saja keluar penjara. Dia diketahui sudah selama dua bulan mengedarkan barang haram di Surabaya.

Dalam rumah yang ditinggali pelaku, anggota Polisi mengamankan barang bukti, 16 bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 12,62 gram.

Ditemukan juga 2 sekrop plastik,1 HP, 1 bendel klip kosong, 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkoba, anggota langsung menyelidiki.

Pada, Senin 14 maret 2022 sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka SH dalam rumahnya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktinya. Dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan menerima dari seorang bandar,” kata Daniel, Rabu (6/4/2022).

Lanjut Kasat, bandar yang disebut pelaku bernama SY (DPO). Dari bandar itu, tersangka mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY.

” Pada saat ditangkap, barang bukti tersebut belum habis terjual. Lebih dulu dapat digagalkan oleh petugas,” tambah Kasat Daniel.

Kini, pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu itu sudah dipenjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, kurirsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu, Satresnarkoba
admin April 6, 2022
Previous Article Nekat Gelar Bali, Polres Nganjuk Mengamankan Puluhan Motor Pembalap
Next Article Meledak Petasan, Polres Ponorogo Menetapkan Tujuh Tersangka

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?