Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Penetapan Tersangka Nany Widjaja Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum Polda Jatim
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Penetapan Tersangka Nany Widjaja Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum Polda Jatim
HukumKriminalPeristiwaTNI Polri

Penetapan Tersangka Nany Widjaja Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum Polda Jatim

Bcl 10 months ago 74 Views
kuasa hukum nany widjaya, Billy Handiwiyanto saat konfrensi pers

SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET — Penetapan status tersangka terhadap Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Darma Nyata Press (DNP) menuai kritik tajam dari tim kuasa hukumnya. Mereka menyebut langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik bisnis yang masih menjadi sengketa perdata.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany, menyayangkan tindakan penyidik yang dinilai terburu-buru. Pasalnya, kepemilikan saham PT DNP oleh Nany Widjaja hingga kini masih disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses perdata bahkan sudah memasuki tahap duplik dalam sidang yang berjalan sejak 11 Maret 2025.

“Kalau benar seperti yang ramai di media, penetapan tersangka ini terlalu dini dan prematur. Klaim PT Jawa Pos atas saham PT DNP itu tidak punya legal standing. Ini konflik kepemilikan yang seharusnya diselesaikan di meja perdata, bukan langsung dikriminalisasi,” tegas Billy, Rabu (9/7/2025) malam.

Dugaan Abaikan Prinsip Prejudicieel Geschil

Penetapan tersangka atas Nany dan Dahlan Iskan dilakukan meski gugatan perdata masih berjalan. Billy menuding penyidik mengabaikan asas prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1958, yang menyatakan perkara pidana bisa ditunda jika objeknya masih dalam sengketa perdata.

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya
Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

“Proses pidana ini terlalu memaksakan diri. Kami minta dua ahli dari Unair untuk menjelaskan aspek hukumnya, tapi permintaan itu tidak dipenuhi. Sementara pelapor dengan mudah menghadirkan tiga ahli. Ini berat sebelah,” ujarnya.

Kronologi Kepemilikan Saham: Sah atau Tidak?

Billy memaparkan bahwa Nany Widjaja membeli 264 lembar saham PT DNP dari Andjar Any dan Ned Sakdani berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 November 1998. Soal pinjaman Rp648 juta dari PT Jawa Pos, menurutnya sudah lunas dalam waktu enam bulan, dan tidak pernah dikaitkan dengan alih kepemilikan saham.

Yang kini jadi masalah adalah surat pernyataan yang ditandatangani Nany pada 2008—yang menyebutkan bahwa saham tersebut milik PT Jawa Pos. Surat itu diaktakan dalam Akta Nomor 14 Tahun 2008, namun dibatalkan sendiri oleh Nany melalui Akta Nomor 65 Tahun 2009 setelah rencana go public tidak terealisasi.

“Ini surat pernyataan sepihak yang justru dijadikan alat bukti utama oleh pelapor. Padahal dalam UU PT Pasal 48 ayat 1, jelas disebutkan bahwa saham hanya dikeluarkan atas nama. Tidak bisa atas dasar pernyataan. Apalagi akta nominee semacam itu sudah batal demi hukum,” tegas Billy.

Penyidik Dilaporkan ke Mabes Polri

Tidak hanya menyampaikan keberatan secara hukum, Billy mengungkapkan telah dua kali melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Biro Wassidik Mabes Polri. Aduan itu dilayangkan lantaran penyidik disebut mengabaikan rekomendasi gelar perkara khusus yang digelar pada 13 Februari 2025 lalu.

“Dalam gelar itu, disarankan pendalaman lebih lanjut terhadap Pak Dahlan dan Bu Nany. Tapi sebelum itu dilakukan, malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini inkonsisten dan merusak prinsip fair trial,” katanya.

Sejarah Tak Berpihak pada PT Jawa Pos?

Billy menutup pernyataannya dengan menyoroti absennya nama PT Jawa Pos dalam struktur kepemilikan resmi PT DNP sejak 1991. Ia menilai klaim saham oleh korporasi media besar itu cacat hukum, bahkan sudah melampaui masa daluwarsa penuntutan berdasarkan Pasal 78 KUHP.

“Tidak ada nama PT Jawa Pos dalam data AHU, baik sebagai pemegang saham, direksi, maupun komisaris. Ini klaim yang lemah secara hukum, dan sudah kadaluarsa karena menyangkut transaksi lebih dari 30 tahun lalu,” pungkas Billy.

TAGGED: billy handiwijayanto, dahlan iskan, jawapos, nany wijaya, nyata, pengacara, viral
Bcl July 10, 2025
Previous Article Delapan Jam Lebih, Khofifah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Next Article Rotasi Jabatan di Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama Resmi Jabat Kasat Reskrim
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

AKPI Tegaskan Tak Terkait Penangkapan Tiga Oknum Pengacara di Surabaya

7 hours ago

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

4 days ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

4 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

5 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?