SURABAYA,SEPUTARINDONESIA.NET — Penetapan status tersangka terhadap Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Darma Nyata Press (DNP) menuai kritik tajam dari tim kuasa hukumnya. Mereka menyebut langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik bisnis yang masih menjadi sengketa perdata.
Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany, menyayangkan tindakan penyidik yang dinilai terburu-buru. Pasalnya, kepemilikan saham PT DNP oleh Nany Widjaja hingga kini masih disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Proses perdata bahkan sudah memasuki tahap duplik dalam sidang yang berjalan sejak 11 Maret 2025.
“Kalau benar seperti yang ramai di media, penetapan tersangka ini terlalu dini dan prematur. Klaim PT Jawa Pos atas saham PT DNP itu tidak punya legal standing. Ini konflik kepemilikan yang seharusnya diselesaikan di meja perdata, bukan langsung dikriminalisasi,” tegas Billy, Rabu (9/7/2025) malam.
Dugaan Abaikan Prinsip Prejudicieel Geschil
Penetapan tersangka atas Nany dan Dahlan Iskan dilakukan meski gugatan perdata masih berjalan. Billy menuding penyidik mengabaikan asas prejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 1958, yang menyatakan perkara pidana bisa ditunda jika objeknya masih dalam sengketa perdata.
“Proses pidana ini terlalu memaksakan diri. Kami minta dua ahli dari Unair untuk menjelaskan aspek hukumnya, tapi permintaan itu tidak dipenuhi. Sementara pelapor dengan mudah menghadirkan tiga ahli. Ini berat sebelah,” ujarnya.
Kronologi Kepemilikan Saham: Sah atau Tidak?
Billy memaparkan bahwa Nany Widjaja membeli 264 lembar saham PT DNP dari Andjar Any dan Ned Sakdani berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 November 1998. Soal pinjaman Rp648 juta dari PT Jawa Pos, menurutnya sudah lunas dalam waktu enam bulan, dan tidak pernah dikaitkan dengan alih kepemilikan saham.
Yang kini jadi masalah adalah surat pernyataan yang ditandatangani Nany pada 2008—yang menyebutkan bahwa saham tersebut milik PT Jawa Pos. Surat itu diaktakan dalam Akta Nomor 14 Tahun 2008, namun dibatalkan sendiri oleh Nany melalui Akta Nomor 65 Tahun 2009 setelah rencana go public tidak terealisasi.
“Ini surat pernyataan sepihak yang justru dijadikan alat bukti utama oleh pelapor. Padahal dalam UU PT Pasal 48 ayat 1, jelas disebutkan bahwa saham hanya dikeluarkan atas nama. Tidak bisa atas dasar pernyataan. Apalagi akta nominee semacam itu sudah batal demi hukum,” tegas Billy.
Penyidik Dilaporkan ke Mabes Polri
Tidak hanya menyampaikan keberatan secara hukum, Billy mengungkapkan telah dua kali melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Biro Wassidik Mabes Polri. Aduan itu dilayangkan lantaran penyidik disebut mengabaikan rekomendasi gelar perkara khusus yang digelar pada 13 Februari 2025 lalu.
“Dalam gelar itu, disarankan pendalaman lebih lanjut terhadap Pak Dahlan dan Bu Nany. Tapi sebelum itu dilakukan, malah ditetapkan sebagai tersangka. Ini inkonsisten dan merusak prinsip fair trial,” katanya.
Sejarah Tak Berpihak pada PT Jawa Pos?
Billy menutup pernyataannya dengan menyoroti absennya nama PT Jawa Pos dalam struktur kepemilikan resmi PT DNP sejak 1991. Ia menilai klaim saham oleh korporasi media besar itu cacat hukum, bahkan sudah melampaui masa daluwarsa penuntutan berdasarkan Pasal 78 KUHP.
“Tidak ada nama PT Jawa Pos dalam data AHU, baik sebagai pemegang saham, direksi, maupun komisaris. Ini klaim yang lemah secara hukum, dan sudah kadaluarsa karena menyangkut transaksi lebih dari 30 tahun lalu,” pungkas Billy.

