SEPUTARINDONESIA.NET, PAMEKASAN –Polsek jajaran Polres Pamekasan rutin turun ke pasar dan toko atau swalayan untuk memantau persediaan minyak goreng (Migor) dan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasi Humas, AKP Nining Dyah Ps mengatakan, pengawasan ini menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Untuk menjamin stok minyak goreng dan bahan pokok aman selama bulan suci Ramadan, personel Polres Pamekasan dan Polsek jajaran setiap hari turun ke pasar untuk melakukan monitoring,” ujar AKP Nining Dyah.
Untuk para pedagang dihimbau tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan kurang lebih selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar,” pungkas AKP Nining Dyah.(*/hen)