Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Jadi Pencandu, Dua Sopir di Surabaya Berurusan dengan Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Jadi Pencandu, Dua Sopir di Surabaya Berurusan dengan Polisi
KriminalPeristiwa

Jadi Pencandu, Dua Sopir di Surabaya Berurusan dengan Polisi

admin 4 years ago 789 Views
Sopir pengguna sabu ditangkap Polsek Tambaksari

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Dua orang sopir berinisial, MES (27) asal Dusun Turi Poh Jejer Kecamatan Gondang, Mojokerto dan S MR (35) yang tinggal di Garasi Khatulistiwa Jalan kalianak Barat Surabaya ditangkap polisi.

Mereka dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari karena kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu paket hemat.

Pada Senin, 4 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Anggota opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika di Jalan Prapat Kurung Surabaya.

Kemudian anggota opsnal melakukan pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasi tersebut. Setelah dilokasi yakni Jalan Prapat Kurung Surabaya bertemu dengan seorang.

“Orang itu sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, selanjutnya dihentikan dan dilakukan penggeledahan,” kata Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Kamis (14/4/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Sabu ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri tersangka inisial MES berjumlah sepoket dengan berat 0,31 gram.

Ketika di introgasi, dia mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan temannya dangan cara membeli secara patungan masing-masing Rp. 50.000.

“Kedua tersangka berangkat membeli Narkotika jenis sabu di daerah Jatipurwo Surabaya. Setelah sampai dilokasi MES turun dari sepeda motor dan menuju ke lokasi,” tambah Akhiyar.

Menurut keduanya, penjualnya seorang laki-laki yang sedang nongkrong dipinggir jalan dengan panggilan CAK. Ketika mereka melintas di Jalan Prapat Kurung, kedua pelaku diberhentikan oleh anggota Opsnal Polsek Tambaksari.

Kedua tersangkanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambaksari guna diproses lebih lanjut.

Mereka terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. 132 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1), UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Peristiwa, polsektambaksari, sabu
admin April 14, 2022
Previous Article Polres Pamekasan Rutin Pantau Migor dan Bahan Pokok, Penimbun Akan Dipidana
Next Article Ternyata ini yang Terbakar di Tunjungan Plaza 5

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?