Surabaya,Seputarindonesia.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dipimpin Hakim Alex Adam Faisal dan dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa (24/2/2026). Informasi amar putusan itu juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (28/2/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I.
“Majelis menilai unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” demikian petikan putusan majelis hakim dalam persidangan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 190 hari. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman.
Majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika Golongan I,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.
Perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir.
Terdakwa kemudian menemui kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari jumlah tersebut, dua klip sabu dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu tanpa membayar.
Pengungkapan kasus berlanjut saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dengan pemasok dan pembeli. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti, termasuk sabu, alat bantu konsumsi, dan timbangan elektrik untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam merek Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara.
Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

