Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Piindahkan Barang Haram Kok Mau Saja, Ya Dipenjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Piindahkan Barang Haram Kok Mau Saja, Ya Dipenjara
KriminalPeristiwa

Piindahkan Barang Haram Kok Mau Saja, Ya Dipenjara

admin 4 years ago 791 Views
Pelaku sabu yang ditangkap Polsek Rungkut

Seputarindonesia.net, SURABAYA-Sepintar-pintarnya Nirta Wahyudi menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di bungkus rokok masih saja ditemukan oleh polisi.

Saat diamankan oleh Reskrim Polsek Rungkut, dia sempat mengelak, warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan Sidoarjo itu akhirnya mengakui jika sabu itu miliknya.

Pemuda 32 tahun itu ditangkap saat melintas di depan salah satu kantor ekspedisi Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022)dini hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

“Pengakuan tersangka, diminta RN memindah sabu itu ke lokasi lain,” sebut Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Senin (18/4/2022).

Djoko menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN. Disinyalir, ia yang menjadi pemasok sabu tetap ke tersangka Nirta. “Kasusnya, masih kami kembangkan,” pungkas Djoko.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

Sementara dihadapan penyidik tersangka mengaku, sabu itu milik rekannya RN dan benar-benar hanya diminta untuk mengatarkan sabu ke tempat di sekitar lokasi penangkapan.(*)

TAGGED: kurirsabu, Peristiwa, Polsekrungkut, sabu
admin April 18, 2022
Previous Article Kapolres Pamekasan Tinjau Gerai Vaksinasi Terpadu Serta Mengapresiasi Kinerja Tim Vaksinator dan Relawan
Next Article Untuk Sesama, PJR Polda Jatim VIII Berbagi Takjil

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 hour ago

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK

6 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

15 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?