Seputarindonesia.net, SURABAYA-Sepintar-pintarnya Nirta Wahyudi menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di bungkus rokok masih saja ditemukan oleh polisi.
Saat diamankan oleh Reskrim Polsek Rungkut, dia sempat mengelak, warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan Sidoarjo itu akhirnya mengakui jika sabu itu miliknya.
Pemuda 32 tahun itu ditangkap saat melintas di depan salah satu kantor ekspedisi Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022)dini hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,33 gram.
“Pengakuan tersangka, diminta RN memindah sabu itu ke lokasi lain,” sebut Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Senin (18/4/2022).
Djoko menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN. Disinyalir, ia yang menjadi pemasok sabu tetap ke tersangka Nirta. “Kasusnya, masih kami kembangkan,” pungkas Djoko.
Sementara dihadapan penyidik tersangka mengaku, sabu itu milik rekannya RN dan benar-benar hanya diminta untuk mengatarkan sabu ke tempat di sekitar lokasi penangkapan.(*)