Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Stefan Wandisabara Dibui 7 Bulan Penjara Terbukti Melakukan KDRT
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Stefan Wandisabara Dibui 7 Bulan Penjara Terbukti Melakukan KDRT
Kriminal

Stefan Wandisabara Dibui 7 Bulan Penjara Terbukti Melakukan KDRT

admin 4 years ago 51 Views
Stefan Wandisabara dibuai 7 bulan penjara

Seputarindonesia || Surabaya – Jioe Yan Jang alias Stefan Wandisabara dihukum pidana 7 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan terbukti bersalah berbuat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ling Ling alias Sherly.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata hakim Dewa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/04/2022).

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara. Jaksa Lujeng dan terdakwa Stefan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut. Kedua pihak masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Jaksa Lujeng dalam dakwaannya menyatakan, Stefan menganiaya istrinya di rumahnya di Sememi hanya gara-gara tidak menutup pintu saat menyapu. Stefan awalnya menegur istrinya kalau menyapu, pintu depan rumah seharusnya ditutup. Ling Ling sebenarnya sudah menjawab akan menutup pintu apabila selesai menyapu. Namun, Stefan justru marah. Dia memukul istrinya tersebut dengan lima jari tangan kanan mengenai dada Ling Ling hingga merah.

Kekerasan terhadap istrinya tidak hanya dilakukan Stefan sekali itu saja. Dia juga pernah menganiaya istrinya hanya karena saat mandi, istrinya kurang memepetkan ember. Stefan yang marah menotok dada istrinya menggunakan jari tengah dan telunjuk sebelah kanan hingga memar. Tak hanya itu, dahi Ling Ling juga dibenturkan dengan dahinya. Stefan kemudian mendorong istrinya hingga jatuh mengenai tembok. Perbuatan itu menyebabkan Ling Ling terluka.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri
Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

Pengacara Stefan, Herman Yulianto menyebut bahwa sebenarnya kliennya tidak pernah berbuat KDRT terhadap istrinya. Stefan disebut tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Di persidangan terdakwa memang dari awal tidak melakukan perbuatan tersebut dan tidak mengakui bahwa dari awal dia yang melakukannya,” kata Herman. (RI).

admin April 21, 2022
Previous Article Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto, Dilakukan Secara tertutup
Next Article Sukandar Kurir Sabu Antar Propinsi Divonis 10 Tahun dan Denda 6 Miliar PN Surabaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

3 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

5 days ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

2 weeks ago

Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?