SEPUTARINDONESIA.NET- Perkembangan penanganan perkara tindak pidana Penipuan untuk menjadi pegawai negri sipil (ASN), di Kota Surabaya, Polisi membekuk dua terduga pelakunya yang salah satunya pegawai negri sipil.
Dari kasus yang terjadi pada, 10 Agustus 2021 itu, Polisi menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan. Keduanya inisial TI (57) pegawai negri sipil warga Perum Green Line Surabaya dan istri sirihnya ADS (38) warga Lampung.
Pasangan suami istri ini dibekuk Polisi di Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pada, Senin 10 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku ini menawarkan ke Korban untuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya namun dengan membayar sejumlah uang.
Korban diberi syarat agar menyerahkan uang sebesar Rp. 180 juta. Namun, setelah uang diserahkan oleh korban ke tersangka ternyata sampai saat ini juga tidak diangkat menjadi ASN. Sementara, uangnya juga tidak dikembalikan.
Aksi tipu-tipu ini berawal ketika korban, FS warga Simogunung melihat status WA milik teman SMPnya, pada Status temannya tersebut, ia sedang mengenakan Seragam ASN (Satpol PP).
“Pelapor tertarik dan ingin menjadi ASN seperti temannya, kemudian korban meminta ke temannya itu untuk dihubungkan kepada pelaku,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, atas permintaan pelaku, korban menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 180 juta melalui temannya yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali secara tunai.
Begitu lunas, korban diberikan kwitansi tanda terima, namun sampai saat ini korban tidak jadi ASN. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ASN hingga pegawai Bank.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka ini sejak tanggal 23 November 2021, begitu mengetahui adanya laporan para korban penipuan, pelaku tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya.
“Dia kabur menuju kedaerah Lampung Selatan, ke rumah istri sirihnya,” tambah Mirzal.
Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Jhoson Sianturi koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orang tua ADS, di daerah Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Total kerugian yang diderita oleh para korban sebesar Rp. 1.075.000.000, dari korban keseluruhan yang berjumlah 7 orang.
“ADS ini selalu dampingi TI dan juga meyakinkan korbannya juga dijanjikan menjadi ASN dan mengetahui menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot bagian kepegawaian yang menurutnya bisa bantu menerima calon pegawai ASN,” pungkas AKBP Mirzal.(*)