Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pemuda bernama Arifin lebih dulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya karena terjerat kasus narkotika. Dikantor Polisi, dia ngoceh kepetugas jika menjual sabOcehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke PenjaraOcehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke Penjarau keteman kostanya.
Atas keterangan Arifin, petugas bergerak cepat menggrebek kamar kost di Gadukan Utara Surabaya hingga kembali membekuk satu pria.
Tersangka yang ditangkap pada, Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, berinisial MU (36) tinggal di Jalan Gadukan Utara Surabaya.
Dari kuli angkut ini, anggota mengamankan barang bukti diantaranya, tempat kaca mata warna Hitam yang didalamnya terdapat poket sabu.
“Terdapat klip plastik kecil yang didalamnya ada sabu seberat 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, korek api gas serta Handphone,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Tanjung Perak, Selasa (7/6/2022).
Tersangka MU ini dibekuk, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didekat kost di Gadukan Utara Surabaya.
“Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli sabu,” imbuh Hendro.
Ketika ciri-ciri atau target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat.
Dari keterangan tersangka, bahwa Narkotika sabu tersebut benar ia dapat dari temannya bernama ARFN yang lebih dulu diamankan petugas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)