Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ocehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ocehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke Penjara
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ocehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke Penjara

admin 3 years ago 810 Views
Pelaku pengedar sabu dan barang bukti

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pemuda bernama Arifin lebih dulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya karena terjerat kasus narkotika. Dikantor Polisi, dia ngoceh kepetugas jika menjual sabOcehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke PenjaraOcehan Teman Kost, Antar Kuli Angkut ke Penjarau keteman kostanya.

Atas keterangan Arifin, petugas bergerak cepat menggrebek kamar kost di Gadukan Utara Surabaya hingga kembali membekuk satu pria.

Tersangka yang ditangkap pada, Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, berinisial MU (36) tinggal di Jalan Gadukan Utara Surabaya.

Dari kuli angkut ini, anggota mengamankan barang bukti diantaranya, tempat kaca mata warna Hitam yang didalamnya terdapat poket sabu.

“Terdapat klip plastik kecil yang didalamnya ada sabu seberat 0,24 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,16 gram, 0,16 gram, korek api gas serta Handphone,” jelas AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskoba Tanjung Perak, Selasa (7/6/2022).

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025
Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya
Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”
Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
PCNU Surabaya Akan Dilantik Sabtu Besok, Usung Tema Kemaslahatan Umat

Tersangka MU ini dibekuk, saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didekat kost di Gadukan Utara Surabaya.

“Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli sabu,” imbuh Hendro.

Ketika ciri-ciri atau target berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditempat.

Dari keterangan tersangka, bahwa Narkotika sabu tersebut benar ia dapat dari temannya bernama ARFN yang lebih dulu diamankan petugas.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: kurirsabu, Pengedar, Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin June 7, 2022
Previous Article Isu Santet, Pelaku Perusakan Dibekuk Polisi
Next Article Gandeng BNNP Jatim Gelar Penggeledahan Hunian Lapas Pamekasan

Berita Lainnya

BNNK Surabaya dan LRPPN Gelar Istighosah dan Santunan Yatim dalam Peringatan HANI 2025

2 days ago

Tolak Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Surabaya

3 days ago

Kasat Reskrim AKBP Edi Herwiyanto Polrestabes Surabaya Tegas: “Berhenti Berbuat Kejahatan, atau Berhadapan dengan Kami”

3 days ago

Residivis Asal Madura Akui Sudah 7 Kali Beraksi, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?