Seputarindonesia.net II SURABAYA-Polisi Narkotika Surabaya kembali membekuk satu pria pengedar sabu pada, Senin, 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 16,00 WIB, di Jalan Jati Purwo Kel. Ujung Jaya Kec. Semampir Surabaya.
Tersangka yang ditangkap berinisial MM (27) asal Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kec. Semampir Surabaya.
Dari pelaku kita amankan barang bukti, 2 poket plastik yang berisi sabu dengan berat masing-masing, 1,19 gram, 1,19 gram, timbangan elektrik, klip plastic kosong, Uang Sebesar Rp. 620.000, dan dompet kecil warna hitam,” jelas akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (13/6/2022).
Daniel menambahkan penjelasannya, saat kejadian kurang lebih pukul 16.00 WIB, di Jalan Jatipurwo, Semampir Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MM.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik yang berisi sabu dengan berat total 2,38 gram beserta bungkusnya. Kesemua barang bukti tersebut diakui milik Tersangka MM.
“Dia (MM) mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 2 (dua) poket dari saudara IM (belum tertangkap) pada Senin, 23 Mei 2022, lalu,” tambah Daniel.
Sabu itu, diranjau di depan Indomaret Sidotopo Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000, dan sudah dibayar lunas. Rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan, namun belum ada yang laku terjual.
Kini MM mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)