Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Duh, Lagi Lagi Karena Timbangan, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Duh, Lagi Lagi Karena Timbangan, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Duh, Lagi Lagi Karena Timbangan, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi

admin 3 years ago 49 Views
Tersangka sabu diapit petugas Polisi Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Polisi Narkotika Surabaya kembali membekuk satu pria pengedar sabu pada, Senin, 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 16,00 WIB, di Jalan Jati Purwo Kel. Ujung Jaya Kec. Semampir Surabaya.

Tersangka yang ditangkap berinisial MM (27) asal Jatipurno Kelurahan Ujung Jaya Kec. Semampir Surabaya.

Dari pelaku kita amankan barang bukti, 2 poket plastik yang berisi sabu dengan berat masing-masing, 1,19 gram, 1,19 gram, timbangan elektrik, klip plastic kosong, Uang Sebesar Rp. 620.000, dan dompet kecil warna hitam,” jelas akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (13/6/2022).

Daniel menambahkan penjelasannya, saat kejadian kurang lebih pukul 16.00 WIB, di Jalan Jatipurwo, Semampir Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka MM.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik yang berisi sabu dengan berat total 2,38 gram beserta bungkusnya. Kesemua barang bukti tersebut diakui milik Tersangka MM.

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.
Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo
Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.
Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.
Bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, Resmi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

“Dia (MM) mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 2 (dua) poket dari saudara IM (belum tertangkap) pada Senin, 23 Mei 2022, lalu,” tambah Daniel.

Sabu itu, diranjau di depan Indomaret Sidotopo Surabaya dengan cara membeli seharga Rp 2.000.000, dan sudah dibayar lunas. Rencananya akan dijual untuk mendapatkan keuntungan, namun belum ada yang laku terjual.

Kini MM mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Pengedar, polrestabessurabaya, sabu
admin June 13, 2022
Previous Article Gelar Vaksinasi Presisi, Polsek Tegalsari Buka Layanan Hotline Antar Jemput Untuk Difabel dan Manula
Next Article Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022, Wakapolrestabes Surabaya : Kedepankan Tindakan Eduktif dan Persuasif serta Humanis Kepada Masyarakat

Berita Lainnya

Polisi Gagal Geledah Gudang UD Sentosa Seal, Di Duga Ijazah 51 Karyawan Masih Ditahan.

2 days ago

Ansor Lawyers Club Resmi Diluncurkan, Siap Beri Layanan Hukum Gratis di Sidoarjo

2 days ago

Siswa SMP Tersengat Listrik di Rooftop SMA Frateran Surabaya, Pihak Sekolah Sebut Musibah.

1 week ago

Tim Inafis Datang Lalu Batal Olah TKP, Keluarga Sujud Memohon Keadilan Kepada Presiden Hingga Kapolri.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?