Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Warga di Bronggalan Geger, Salah Satu Rumah Tetangga Digrebek
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Warga di Bronggalan Geger, Salah Satu Rumah Tetangga Digrebek
KriminalPeristiwa

Warga di Bronggalan Geger, Salah Satu Rumah Tetangga Digrebek

admin 4 years ago 825 Views
Dua tersangka sabu yang ditangkap Polisi Tanjung Perak

Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Salah satu rumah yang beralamatkan di Jalan Bronggalan Surabaya, digerebek oleh Polisi dari Tanjung Perak Surabaya.

Dari sana, diketahui ada dua orang yang diamankan. Mereka rupanya adalah pemakai dan juga pengecer narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap, EY (33) tinggal di Jalan Kaliwaron Surabaya, TDK (53) asal Jalan Kedung Tarukan Baru Surabaya.

Mereka diamankan, berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pemantauan didekat rumah di Kaliwaron Surabaya.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang mengedarkan Narkotika jenis sabu, kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata bahwa benar.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Saat terduga pelaku berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat,” sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Minggu (19/6/2022).

Tersangka EY lebih dulu ditangkap dengan barang bukti Chat di HP berisi transaksi narkotia. Kemudian dikembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap TDK.

“Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika tersebut didapat dari temannya bernama WY BY, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Hendro.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, kotak hanphone berisi, sabu dengan berat Bruto 0,54 gram, 0,34 gram, timbangan elektrik warna Hitam, 1 bendel klip plastik kecil kosong, dan 3 2 HP.

“Keduanya akan kita jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendro.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, Polrestanjungperak, sabu
admin June 19, 2022
Previous Article Pernyataan Kapolres Sampang Soal UKW Diapresiasi Dewan Pers
Next Article Lap Top Wartawan Disikat Pencuri Berhelm Gojek

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

19 hours ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

23 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

1 day ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?