Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Dua Kali Mangkir, Anak Kiai di Jombang Tersangka Cabul Akan Dijemput Paksa
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Dua Kali Mangkir, Anak Kiai di Jombang Tersangka Cabul Akan Dijemput Paksa
KriminalPeristiwa

Dua Kali Mangkir, Anak Kiai di Jombang Tersangka Cabul Akan Dijemput Paksa

admin 4 years ago 79 Views
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot

SEPUTARINDONESIA.NET– Polisi Polda Jatim akan segera memenuhi janjinya dan akan menjemput paksa MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Jombang. Itu setelah dua kali pemanggilan penyidik dan selalu mangkir.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, saat di temui awak media, pada Jum’at (14/1/2022) di Polda Jatim.

Terkait kasus MSAT menurutnya, secara fakta yuridis, tanggal 4 Januari kasus itu sudah dinyatakan P-21. Maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jum’at 7 Januari lalu.

“Pada hari Jum’at yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari,” tambahnya.

Panggilan kedua tanggal 10 Januari juga telah dilayangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir kembali. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini belum mendapatkan fakta itu.

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Lebih lanjut Kombes Pol Totok menjelaskan, dari fakta itu pihak kepolisisan berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21. Tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, untuk proses peradilan ke depannya,” paparnya Dirreskrimum Polda Jatim.

Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa.

“Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian,” tegasnya.

Dalam waktu dekat upaya tersebut akan dilakukan. Pihak kepolisian berharap tersangka bisa kooperatif dan taat terhadap proses hukum.(*)

TAGGED: Anakkiai, Jombang, Kiaicabul, Pencabulan, Peristiwa, Poldajatim
admin January 15, 2022
Previous Article Ada Robot Penangkal Omicron di Lumajang
Next Article Siapa Sangka, Dalam Botol Bekas Permen Isinya ini?

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?