Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost di Jalan Banyu Urip Wetan Tengah, Sawahan Surabaya pada, Kamis 2 Juni 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB. Satu pria diamankan saat itu.
Saat digeledah, anggota menemukan timbangan elektrik juga barang haram serbuk putih yang diakui milik pelaku.
Tersangkanya, HT (52) asal Jalan Girilaya, Banyu Urip. Dia ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota mendatangi tempat kos Jalan Banyu Urip Wetan Tengah Sawahan Surabaya, setelah mendalami informasi dari masyarakat.
“Terhadap HT akhirnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti 12 (dua belas) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu,” kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (24/6/2022).
Daniel merinci, barang temuan dengan berat masing-masing, 0,30 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,38 gram, 0,38 gram, dan 0,60 gram.
“Dengan berat kotor total yaitu, 4,02 gram beserta bungkusnya ditemukan di kantong baju yang tersangka gunakan saat berada di tempat kost,” imbuh Kasat Daniel.
Tersangka HT mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari orang yang panggilanya DG (DPO), informasinya berdomisili didaerah Sidoarjo dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 20.30 Wib diranjau di pinggir jalan arah Juanda Sidoarjo.
“Saat itu dia meranjau 1 poket seberat 2,5 gram dengan harga Rp 2.800.000, dan sudah tiga kali memesan,” imbuhnya.
Setelah narkoba jenis Sabu itu dipecah-pecah dalam paket hemat, kemudian dijual Rp. 150.000, hingga Rp.300.000,- perpoketnya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain sabu, turut disita barang bukti diantaranya, 1 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik warna hitam dan HP warna putih beserta simcardnya.(*)