Seputarindonesia.net II Surabaya- Bang Jago, Tiga oknum dari perguruan silat yang beberapa waktu lalu terlibat aksi pengeroyokan diwilayah Surabaya Barat dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiganya, A.S.D ( 21) asal Benowo Surabaya, R.M.A (20) asal Benowo Surabaya dan M.R.K (18) asal Benowo Surabaya.
Kejadiannya, Minggu 19 Juni 2022, sekira pada pukul 11.30 para korban usai mengikuti acara halal bihalal perguruan silat di wilayah Sukolilo dan akan kembali ke rumah beserta rombongan.
Para korban juga ada yang dari Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan dengan melalui Jalan Raya Margomulyo-Tandes menuju ke Benowo.
Saat perjalanan sesampai Banjarsugihan, terjadi cekcok dengan kelompok silat lain dan atas kejadian tersebut pihak itu mengirimkan berita ke grup yang menjelaskan jika ada anggota yang dikeroyok.
“Karena ada pesan singkat digrup, sehingga perguruan silat ada yang berkumpul di depan Pasar Sememi maupun di Raya Pakal Surabaya,” kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6/2022).
Pada saat kelompok korban lewat, terjadilah keributan di depan Pasar Sememi yang akhirnya para kelompok korban tetap melanjutkan perjalanan dan setelah sampai di Jalan Raya Pakal, para pesilat musuh korban menghadang kelompok korban dengan membawa senjata.
“Mereka menghadang dengan membawa batu, paving, kayu, maupun besi. Sehingga terjadi cekcok dan 4 (empat) orang menjadi korban pemukulan dan penendangan,” imbuh Kapolres Kombes Pol Yusep.
Setelah ada laporan korban anggota Jantanras serta Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi-saksi
Polrestabes Surabaya juga memelototi rekaman kamera CCTV disekitar lokasi kejadian hingga tiga tersangkanya ditangkap.
Mereka yang diamankan akan dijerat
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2)ke2e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mengingat korban adalah anak-anak penyidik akan menambahkan sangkaan pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari ketiganya juga diamankan barang bukti, 1 buah batu batako, flashdisk rekaman CCTV dan 3 buah kaos yang digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan.(*)