Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Barbershop Digunakan Untuk Menyimpan Barang Haram, Digrebek Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Barbershop Digunakan Untuk Menyimpan Barang Haram, Digrebek Polisi
KriminalPeristiwaTNI Polri

Barbershop Digunakan Untuk Menyimpan Barang Haram, Digrebek Polisi

admin 4 years ago 766 Views
Pelaku pengedar sabu dan barang buktinya.

SURABAYA– Selain sebagai pemotong rambut (Barbershop) pria asal Madura yang tinggal didaerah Manukan Surabaya ini punya pekerjaan sampingan, hal itulah yang membuatnya dipenjara.

Pria berinisial VAR (27) warga Kemuning, Madura atau tinggal di Jalan Lempung Perdana, Manukan Surabaya tersebut nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi Narkoba Polres Tanjung Perak mengrebeknya saat dia berada ditempat kerjanya pangkas rambut yang beralamatkan di Jalan Manukan Mukti, Surabaya. Selain narkoba, ditemukan juga timbangan elektrik.

Di Barbershop itu, Anggota menemukan barang bukti yang lumayan banyak diantaranya, shabu dengan berat 0,35 gram, 0,20, 0,18 gram, 0,18 gram, 2,00 gram.

“Lima poket sabu itu diakui milik tersangka VAR dan kini sudah kami amankan,” sebut AKP Hendro Utaryo, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak, Senin (25/7/2022).

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.
Pembunuhan Sadis Gegerkan Jalan Pragoto Simolawang, Korban Diduga Dibacok Kerabat Sendiri

Lanjut AKP Hendro, dari VAR, anggota juga menyita Timbangan elektrik warna silver, 2 bendel klip plastik kecil, skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan HP merk Oppo.

Tersangka diamankan berawal saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika dan mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu.

“Setelah diselidiki, tempatnya ada di pangkas rambut yang beralamatkan di Manukan Mukti, Surabaya,” imbuh AKP Hendro.

Dalam penyelidikan terhadap orang tersebut dan dinyatakan benar, hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka VAR.

Kini, tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: barbershop, pestasabu, Polrestanjungperak, sabu
admin July 25, 2022
Previous Article Di Bojonegoro ada Pusat Kuliner, Disini Tempatnya
Next Article Dalam Kamar Kost, Pria di Surabaya Dibekuk Polisi Narkotika
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

1 day ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

6 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago

Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?