Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali Dibekuk di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali Dibekuk di Surabaya
DaerahKriminalTNI Polri

Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali Dibekuk di Surabaya

Sabairi 4 years ago 60 Views
Tersangka sabu Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – Dua warga Sidoarjo Kota yang ditangkap Polres Sidoarjo dengan barang bukti 637 gram sabu pada bulan Juli lalu. Kasus itu kemudian dikembangkan dengan membekuk tersangka lain.

Hasil interogasi kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya.

Dengan adanya informasi, transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat.

“Pemasok atau bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,”jelasnya, Rabu (3/8/2022).

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam dalam penjara diMapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (Ri).

 

 

Editor/Publisher: Bairi.

Sabairi August 3, 2022
Previous Article Dua anggota DPRD Buru Dinilai tak Paham Tatib
Next Article Ingin Uang Lebih, Bisnis Tukang Rombeng Terungkap
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

2 days ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

4 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?