Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Ingin Uang Lebih, Bisnis Tukang Rombeng Terungkap
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Ingin Uang Lebih, Bisnis Tukang Rombeng Terungkap
KriminalPeristiwaTNI Polri

Ingin Uang Lebih, Bisnis Tukang Rombeng Terungkap

admin 4 years ago 322 Views
Tukang Rombeng sabu dibekuk Polisi Perak Surabaya

SURABAYA– Rumah kost yang beralamatkan di Jalan Bratang Gede, Surabaya didatangi oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Anggota mengamankan satu orang pria berinisial DN (44) tukang rombeng yang kost dirumah itu. Rupanya, selain membeli barang bekas atau rombeng, dia juga punya kerja sampingan yakni jualan sabu-sabu.

Namun apes baginya, terakhir kali kulakan sabu dari hasil rombeng, barang belum sempat terjual, DN sudah keburu dibekuk polisi.

Darinya, anak buah AKP Hendro Utaryo, Kasat Lantas Polres Tanjung Perak mengamankan barang bukti, bungkus rokok berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, sekrop serok yang terbuat dari sedotan plastik, Plastik klip kosong, Uang tunai Rp.100.000, dan HP Samsung.

AKP Hendro menambahkan, setelah anggota mendapatkan informasi adanya penjual narkoba langsung menindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas polisi Satresnarkoba pada, Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB membekuk DN di dalam kamar Kost yang Bratang Gede, Surabaya.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

“Sesuai keterangan tersangka, barang bukti sabu didapat dari orang yang disebut bernama R (DPO) di daerah Bratang Gede Surabaya,” kata Hendro, Kamis (4/8/2022).

Pelaku DN ini, membelinya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi. Setelah dibekuk, Selanjutnya DN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pengedar sabu ini dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

TAGGED: Jualsabu, Pengedar, Peristiwa, Polrestanjungperak
admin August 4, 2022
Previous Article Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Bali Dibekuk di Surabaya
Next Article Polisi Bongkar Paksa Pagupon Area Ngaglik DKA, Disinyalir Tempat Judi

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

1 day ago

Dari Jatim ke Istana, DPRD Jawa Timur Pastikan Aspirasi May Day Diterima Prabowo Subianto

1 day ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

2 days ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

3 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?