SURABAYA– Rumah kost yang beralamatkan di Jalan Bratang Gede, Surabaya didatangi oleh Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Anggota mengamankan satu orang pria berinisial DN (44) tukang rombeng yang kost dirumah itu. Rupanya, selain membeli barang bekas atau rombeng, dia juga punya kerja sampingan yakni jualan sabu-sabu.
Namun apes baginya, terakhir kali kulakan sabu dari hasil rombeng, barang belum sempat terjual, DN sudah keburu dibekuk polisi.
Darinya, anak buah AKP Hendro Utaryo, Kasat Lantas Polres Tanjung Perak mengamankan barang bukti, bungkus rokok berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram, sekrop serok yang terbuat dari sedotan plastik, Plastik klip kosong, Uang tunai Rp.100.000, dan HP Samsung.
AKP Hendro menambahkan, setelah anggota mendapatkan informasi adanya penjual narkoba langsung menindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas polisi Satresnarkoba pada, Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB membekuk DN di dalam kamar Kost yang Bratang Gede, Surabaya.
“Sesuai keterangan tersangka, barang bukti sabu didapat dari orang yang disebut bernama R (DPO) di daerah Bratang Gede Surabaya,” kata Hendro, Kamis (4/8/2022).
Pelaku DN ini, membelinya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi. Setelah dibekuk, Selanjutnya DN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat pengedar sabu ini dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)