Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Butuh Makan, Tiga Pria Terancam 7 Tahun Penjara
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Butuh Makan, Tiga Pria Terancam 7 Tahun Penjara
DaerahKriminalTNI Polri

Butuh Makan, Tiga Pria Terancam 7 Tahun Penjara

admin 4 years ago 774 Views
Tiga pelaku Curanmor di Malang

MALANG KOTA-Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polisi di Malang Kota. Ketiganya menjual hasil curian melalui media sosial.

Mereka yang ditangkap, WD (35) tukang batu warga Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26) pemuda pengangguran warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan MRR (28) warga Tumpang, Kabupaten Malang.

Polisi Malang Kota membekuk mereka berkat rekaman yang juga ikut ambil bagian dalam kamera CCTV.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, dalam setiap aksi, tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga.

Begitu ada sasaran, motor mereka eksekusi dengan kunci palsu model T.

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan
Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK
Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

“Berdasarkan laporan warga di lokasi pencurian yang berada di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang, petugas juga memeriksa rekaman kamera CCTV,” kata AKP Bayu, Sabtu (6/8/2022).

Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat pelaku membawa kabur motor Honda Beat warna putih merah yang terparkir di gang samping rumah, pada 28 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.

Dua hari berikutnya, tepatnya pada 30 Juni 2022, Kepolisian menerima informasi dari Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor yang dimaksud. Dari sanalah Tim Satrekrim Polresta Malang Kota, mencoba memancing dengan menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pertemuan langsung.

Polisi pun mengamankan MRR, kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengamankan dua orang lainnya, yakni WD dan MWR, pada 30 Juni 2022, di jam yang berbeda. Keduanya diamankan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami mendapatkan informasi hasil diperjualbelikan, pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil,” tambah AKP Bayu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya kejahatannya. Bahkan keduanya pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.

Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid.

Selain pakaian pelaku, Polisi juga mengamankan kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10. Sementara, mereka mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. (*)

TAGGED: curanmor, Peristiwa, Polresmalang
admin August 6, 2022
Previous Article Pelatihan Fotografi Polres Sumenep, Serentak, Dibuka Kombes Pol Dirmanto
Next Article Pertandingan Sepakbola Antar Lapas, Tumbuhkan Kebersamaan Pegawai untuk Peningkatan Kinerja Kemenkumham Jatim

Berita Lainnya

Polrestabes Surabaya Junjung Prosedur Hukum, Tiga Pria Diduga Konsumsi Narkotika Dipulangkan

4 hours ago

Ribuan Massa Peringati May Day di DPRD Jatim, Soroti Kesejahteraan Buruh hingga Ancaman PHK

8 hours ago

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

18 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?