Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Mengaku Jual Barang dari Orang Dalam Lapas
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Kriminal > Mengaku Jual Barang dari Orang Dalam Lapas
KriminalPeristiwaTNI Polri

Mengaku Jual Barang dari Orang Dalam Lapas

admin 4 years ago 792 Views
Barang bukti sabu dan tersangka didampingi anggota polwan

SURABAYA– Polisi Surabaya kembali membekuk Pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang mengaku disuplai dari orang dalam Lapas.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan pengembangan pada, Rabu  27 Juli 2022, sekira pukul. 20.00 Wib, menggrebek rumah di Jalan Sidosermo, Wonocolo Surabaya.

Satu tersangka dibekuk berinisial MRP (25) asal Sidosermo 4 Gg. 12-A Surabaya berikut barang bukti 17 bungkus plastik klip dilakban berisi diduga sabu dengan berat total 6,26 gram.

“Anggota juga mengamankan timbangan elektrik, 1 Pak Plastik klip, bungkus bekas rokok, dan 3 unit HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (24/8/2022).

Daniel menambahkan kronologi penangkapan. Pada Rabu 27 Juli 2022, sekira pukul. 20.00 WIB, didalam rumah Sidosermo Wonocolo Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MRP.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan
Arus Penumpang PELNI Surabaya Lebaran 2026 Stabil, Logistik Didorong Diskon 20 Persen

Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti 17 (tujuh) bungkus plastik klip dilakban yang ditemukan didalam bungkus rokok. Barang sabu tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri.

“Tersangka MRP mengaku mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari CA yang diakui berada dalam Lapas,” imbuh AKBP Daniel.

Pelaku membeli sebanyak 3 gram seharga Rp. 2.700.000, pada Senin, 25 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau didekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo.

MRP juga mengaku barang sabu tersebut akan dijual kembali dan sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus seharga Rp. 200.000. “Pelaku ini sudah dua kali membeli barang sabu ke CA,” pungkas Daniel.

Dari penjualan sabu, dia memperoleh keuntungan antara Rp. 400.000, hingga Rp. Rp. 500.000, setiap kali transaksi.

Polisi menjerat tersangka pengedar ini dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara.(*)

 

TAGGED: jaringanlapas, Jualsabu, lapas, Pengedar
admin August 24, 2022
Previous Article Panen Kedelai Bersama Kementerian Pertanian di Bojonegoro
Next Article Di Warung Degan, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago

“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

2 weeks ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?