SAMPANG– Tim Opsnal Polres Sampang membekuk pelaku pelaku pembacokan disebuah counter HP di Dusun Padengdeng, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura pada,
pada Minggu (19/02/2023).
Korbannya, Mustaji. Dia mengalami luka pada tubuhnya akibat pembacokan yang dilakukan oleh pelaku, Suhari Bin Bulleng 49 tahun.
Informasinya, motif tragedi berdarah yang menimpa Mustaji, karena tersangka merasa sakit hati lantaran dirinya diisukan oleh korban sebagai Bandar Narkoba.
Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto kepada awak media mengatakan, pelaku pembacokan terhadap korban Mustaji terjadi disebuah counter HP milik Sugik kini telah diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Sampang.
Masih lanjut, Kasi Humas Polres Sampang, setelah kejadian tragedi berdarah tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Sampang pada tanggal 20 februari 2023.
“Tim Opsnal Reskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembacokan terhadap Mustaji,” kata IPDA Sujianto, Kamis (23/2/2023)
Kejafiannya, Mustaji saat itu sedang duduk dikursi menghadap ke Barat (membelakangi jalan) di depan counter Handphone milik Sugik, tidak berapa kemudian lewat MAT yang mengendarai sepada motor vario ke arah Utara, setelah itu MAT kembali lagi ke arah Selatan.
Berselang beberapa waktu dari arah Selatan datanglah Suhari yang mengendarai sepeda motor vario yang sebelumnya dikendarai oleh MAT. Pelaku sampai di TKP lalu berhenti di pinggir jalan di depan Konter HP, langsung mengeluarkan sebilah clurit yang dipegang dengan tangan kanannya dan tanpa berpikir lama pelaku menyabetkan clurit tersebut ke arah tubuh Mustaji dari arah belakang.
Setelah menyabetkan clurit ke tubuh Mustaji, Suhari bergegas melarikan diri ke arah Selatan dengan membawa cluritnya, namun saat berlari pelaku tidak mengendarai kendaraannya, pelaku sempat meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
“Akibat peristiwa tersebut Mustaji mengalami luka, yang hingga saat ini korban masih menjalani operasi dan perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya,” tambahnya.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara selanjutnya penyidik menetapkan Suhari Bin Bulleng ditetapkan sebagai tersangka (Tsk), selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan oleh tim opsnal Reskrim di sekitar tempat kediamannya, saat penangkapan terhadap Suhari oleh Tim Opsnal Reskrim. (Imin/ndri)