Seputarindonesia.net II SURABAYA-Ditangkapnya dua pelaku pencurian motor CA dan ZN pada, Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib lalu di area Pom Bensin Turunan Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya, terus dikembangkan oleh Reskrim Polsek Tambaksari.
Saat itu, dua pelaku yang ditangkap lebih dulu ini bersama satu pelaku lain mencuri didaerah Kapas Madya Surabaya.
Baca juga: Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis
Tersangka yang lebih dulu tertangkap, ZN (39), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Kota Surabaya dan tersangka CA menggasak Motor Nopol P-6251-VR milik Siti Ngaisah asal Glenmore Banyuwangi.
Terbaru, anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Agus Suprayogi, membekuk satu DPO lainnya.Tersangka inisial N.H (22), penjual nasi Babat, warga JalanPlatuk Donomulyo Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhiyar menjelaskan, awalnya tersangka Z bermain kerumah kost CA dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motornya milik tetangga kosnya.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
"Tersangka NH ditangkap pada, Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah dilakukan penyanggongan oleh Anggota Opsnal," jelas Akhiyar, Selasa (7/6/2022).
Dengan dalih, saat itu tersangka membutuhkan uang akhirnya menyetujuhinya dan merencanakanpencurian tersebut dan saat itu C.A berpura-pura meminjam sepeda motornya kepada korban.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
"Ketiganya kemudian pada, Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Aksi yang direncanakan tersebut dilaksanakan oleh kedua pelaku yaitu C.A dan Z," imbuh Kapolsek.
Sementara, peran Z yang mengeksekusi atau mengambil motor korban, setelah berhasil untukmemuluskan rencana, Portal kemudian ditutup dan digembok kembali seperti sediakala.(*)
Editor : admin