Ibu Kandung di Surabaya Buang Bayi 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap

seputarindonesia.net
AriAri Bayi yang dibuang ibu kandung di Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Polisi menangkap pelaku pembuang mayat bayi laki-laki yang baru lahir diketahui dibuang oleh ibu kandungnya sendiri ke sungai Jalan Jemur Ngawinan, Surabaya.

Ibu kandung dari bayi itu sendiri, berinisial P (lajang), warga Jalan Jemur Ngawinan. Kejadian tersebut diketahui pada Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Pelaku masih berstatus single atau bujang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melahirkan dan membuang bayi sekitar pukul 02.30 Wib, dari hasil pemeriksaan medis bayi sudah berusia sekitar tujuh bulan.

Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik menyatakan, saksi (Ari Wahyudi), yang sedang mandi, kemudian melihat lewat jendela ke sungai belakang rumahnya, lewat jendela di kamar mandinya.

"Saksi melihat mayat di sungai, dikira anak kambing tak tahunya adalah bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia" sebut Roycke, Jumat (10;/6/2022).

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Terkait motif pelaku, dalam hal ini yang bersangkutan P mengatakan, bahwa pertama adalah rasa malu yang dialami setelah kondisi pelaku masih lajang dan hamil.

Setelah ada laporan, sekitar 3 sampai 4 jam, berhasil menemukan pelaku pembuangan orok bayi tersebut tak jauh dari lokasi kejadian.

"Keterangan awal, pelaku ini hamil dengan sang pacar, dia melahirkan dalam kamar mandi," tambah Roycke.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Ketika pelaku melakukan perbuatan itu dengan rasa malu. Karena aib, selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa ari-ari bayi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru