Pelunasan terakhir dilakukan pada Agustus 2026 menggunakan PNBP yang bersumber dari surplus Bank Ind

Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tutup Lembaran Krisis 1997-1998

Reporter : HBSI
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ke Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, seputarindonesia.net – Pemerintah akhirnya menuntaskan seluruh pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pelunasan tersebut sekaligus menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas penerbitan obligasi yang dilakukan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.

Hal itu disampaikan Suahasil dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut menutup rangkaian sejarah penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan yang terjadi hampir tiga dekade lalu.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Suahasil menjelaskan, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026. Pelunasan tersebut menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

Menurut Suahasil, PNBP yang berasal dari surplus BI tersebut kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk membayar kewajiban yang muncul akibat penanganan krisis keuangan pada 1997-1998.

“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.

Hak Tagih Pemerintah Tetap Berjalan

Meski utang pemerintah kepada Bank Indonesia telah dinyatakan lunas, Suahasil menegaskan penyelesaian kewajiban tersebut tidak berarti pemerintah menghentikan penagihan terhadap para obligor maupun debitur BLBI.

Pemerintah, kata dia, tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan penagihan terhadap kewajiban para obligor dan debitur yang masih tercatat.

“Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Suahasil.

Jadi Catatan Sejarah Krisis Ekonomi

Suahasil menambahkan, penyelesaian utang obligasi BLBI menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis ekonomi 1997-1998.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bagi pengelolaan perekonomian dan kebijakan makroekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto, kata Suahasil, juga menyambut baik tuntasnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia tersebut.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” ujarnya.

“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru