SURABAYA, Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar dan A. Mereka diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam kamar hotel.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses sesuai ketentuan hukum.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9/2026).
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan adanya seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang mengonsumsi narkotika bersama sejumlah orang di sebuah kamar hotel.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan delapan orang berada di dalam kamar tersebut.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik berisi sisa sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat alat hisap, korek api serta satu bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap N, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Yang bersangkutan mengaku membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang masih DPO di wilayah Kota Surabaya,” jelas Hadi.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine terhadap delapan orang yang diamankan.
Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Hadi, menunjukkan tujuh orang diketahui mengonsumsi ekstasi. Sementara N disebut mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.
“Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N mengonsumsi sabu dan ekstasi,” imbuhnya.
Meski demikian, polisi menyatakan proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hadi menjelaskan, barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut berada di bawah batas tertentu sebagaimana ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Polisi selanjutnya menempuh mekanisme restorative justice (RJ) terhadap delapan orang yang diamankan.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegasnya.
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
Dalam perkembangan pemeriksaan, identitas dan latar belakang kedelapan orang tersebut turut ditelusuri penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan disebut memiliki status sebagai wakil rakyat atau anggota DPRD dari salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Namun, hingga berita ini ditulis, polisi belum membeberkan secara resmi identitas maupun daerah asal ketiga anggota legislatif tersebut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang terlarang yang ditemukan di kamar hotel tersebut, termasuk memburu C yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepada N.
Proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Editor : Bcl