SURABAYA, Seputarindonesia.net – Tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempertimbangkan pidana yang tidak harus dijalani di dalam penjara. Pembela menilai, hukuman penjara tidak proporsional apabila unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja tidak terbukti secara meyakinkan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Santoso dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi masa penahanan kota, serta memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Baca juga: Orang Tua Meninggal, Dirut BPI Tetap Hadiri Sidang Kasus Wire Rope SNI di Surabaya
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan dalam aktivitas perdagangan. Menurut dia, majelis hakim juga perlu menguji unsur kesalahan, khususnya ada atau tidaknya pengetahuan dan kehendak terdakwa untuk melakukan pelanggaran hukum.
“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menitikberatkan pembelaan pada konsep willen en weten, yakni unsur kehendak dan pengetahuan yang berkaitan dengan kesengajaan dalam hukum pidana.
Pembela menilai, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Santoso menghendaki pelanggaran hukum (willen) ataupun mengetahui bahwa aktivitas perdagangan yang dilakukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (weten).
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berpendapat bahwa unsur mens rea perlu diuji secara cermat sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan pidana.
“Kalau tidak ada kehendak untuk melanggar dan tidak ada pengetahuan bahwa perbuatannya melanggar, maka aspek kesengajaan itu harus diuji dengan sangat hati-hati. Menurut kami, penjara menjadi tidak proporsional apabila persoalannya merupakan kekeliruan administratif tanpa niat jahat,” kata Edward.
Pembela juga mengacu pada prinsip geen straf zonder schuld, yang berarti tidak ada pidana tanpa kesalahan. Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan argumentasi bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada jabatan seseorang atau fakta adanya kegiatan perdagangan.
Dalam pembelaan pribadinya, Santoso tidak menampik adanya kekeliruan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Namun, ia membantah memiliki niat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, maupun menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Santoso menyebut kekeliruan tersebut terjadi karena keterbatasan pemahaman terhadap regulasi administratif.
“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat (mens rea) sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat,” ujar Santoso dalam pledoinya.
Santoso juga menyampaikan penyesalan atas kekeliruan yang terjadi dan berjanji tidak mengulanginya.
Di hadapan majelis hakim, ia turut menyampaikan bahwa selama 49 tahun hidupnya belum pernah menjalani hukuman pidana. Ia juga mengeklaim selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Poin lain yang disoroti tim penasihat hukum adalah keterangan konsumen yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI
Dalam nota pembelaan, tim kuasa hukum menyebut konsumen yang membeli wire rope dari PT BPI menerangkan bahwa produk tersebut dapat berfungsi dengan baik. Konsumen itu juga disebut tidak merasa tertipu, tidak mengalami kerugian, dan tidak pernah mengajukan komplain atas transaksi tersebut.
Bagi pembela, keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan proporsionalitas hukuman terhadap Santoso.
Edward menambahkan, terdapat sejumlah keadaan yang menurut pihaknya patut menjadi pertimbangan meringankan. Di antaranya sikap kooperatif selama persidangan, penyesalan terdakwa, rekam jejak yang diklaim bersih, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga dan karyawan.
Tim pembela juga menyoroti tidak adanya korban maupun kerugian materiil atau fisik sebagaimana argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau pidana bersyarat apabila tetap menyatakan Santoso terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Dalam petitum pledoi, pembela meminta agar kekeliruan yang dilakukan Santoso dipertimbangkan sebagai kealpaan administratif, bukan perbuatan yang didasari niat jahat.
Tim kuasa hukum juga menyinggung ketentuan dalam KUHP baru mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan. Menurut pembela, hakim perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan, keadaan pribadi terdakwa, riwayat hidup, kondisi sosial ekonomi, hingga dampak pemidanaan terhadap masa depan yang bersangkutan.
Dengan pertimbangan tersebut, pembela berharap hukuman yang dijatuhkan tidak harus dijalani secara fisik di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI
Selain mempermasalahkan unsur kesengajaan, tim penasihat hukum turut menyoroti posisi PT BPI dalam rantai distribusi wire rope yang menjadi objek perkara.
Dalam pledoi, pembela menyatakan PT BPI memperoleh produk dari pemasok lokal dan berkedudukan sebagai distributor. Mereka juga merujuk surat penunjukan distributor yang disebut memberikan kewenangan kepada PT BPI untuk memasarkan produk bermerek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 109 Undang-Undang Perdagangan terhadap kliennya. Pembela berargumentasi bahwa ketentuan tersebut menyasar produsen atau importir, sedangkan PT BPI ditempatkan sebagai distributor lokal.
Argumentasi tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang diminta untuk dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Kini, setelah JPU mengajukan tuntutan dua bulan penjara dan tim penasihat hukum menyampaikan pledoi, perkara yang menjerat Santoso Utomo Tjioe memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya.
Bagi tim pembela, persoalan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata ada atau tidaknya kekeliruan administratif dalam perdagangan wire rope, melainkan apakah unsur kesalahan dan niat untuk melanggar hukum dapat dibuktikan secara meyakinkan.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai tuntutan jaksa, pledoi terdakwa, serta seluruh fakta dan alat bukti persidangan sebelum mengambil keputusan.
Editor : Bcl