Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Reporter : HBSI

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2026), saksi Gabriel Otristalistyawan mengungkap nominal uang sebesar Rp10 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan izin penggunaan air tanah.

Pernyataan Gabriel menjadi salah satu sorotan dalam persidangan yang menghadirkan sembilan saksi internal Dinas ESDM Jatim. Para saksi tersebut terdiri dari Maulidia Aisyah, Sigit Fivtiarto, Vina Ike Yulanda, Indria Eka Widianti Ady, Gabriel Otristalistyawan, Wiella Ayu Tri, Buana Dewi, Zidny Ilma Andromeda, dan Ismail Husnah.

Perkara ini menyeret mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, advokat yang mendampingi Aris Mukiyono menggali keterangan saksi mengenai mekanisme pengurusan izin, termasuk pihak yang diduga meminta uang kepada pemohon izin penggunaan air tanah.

Salah satu saksi perempuan mengaku mengetahui adanya pungutan terkait penerbitan izin. Dalam keterangannya, saksi juga menyebut rekomendasi penerbitan izin berasal dari kepala dinas.

Sementara itu, Sigit Fivtiarto yang menjabat Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas ESDM Jatim, mengaku tidak mengetahui apakah permohonan perizinan dari pemohon dipublikasikan secara terbuka. Saksi perempuan yang duduk di sebelahnya juga menyatakan tidak mengetahui pembuatan aplikasi permohonan perizinan pada masa kepemimpinan Aris Mukiyono.

Sorotan persidangan berlanjut ketika advokat yang mendampingi terdakwa Himawan menanyai Gabriel mengenai proses pengurusan izin penggunaan air tanah yang dinilai rumit serta nominal uang yang diminta kepada pemohon. Dalam keterangannya, Gabriel menyebut angka Rp10 juta.

Usai persidangan, Gabriel kembali menegaskan keterangannya tersebut. Ia menyatakan uang itu disampaikan kepada Ilham, orang yang disebutnya sebagai suruhan pemohon izin.

“Iya, memang segitu dan saya sampaikan ke Ilham. Masak saya membuat nominal sendiri kalau tidak ada perintah,” ujar Gabriel saat meninggalkan ruang sidang.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa, menurut keterangan Gabriel, nominal uang yang disampaikan bukanlah angka yang ditentukannya sendiri. Namun, siapa yang memberikan perintah tersebut dan bagaimana kaitannya dengan pihak-pihak lain dalam perkara ini tetap perlu merujuk pada keseluruhan fakta persidangan.

Gabriel juga mengungkapkan bahwa kurang dari dua jam setelah uang tersebut diterima dari Ilham, aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan.

Ia mengaku uang Rp10 juta itu belum sempat diserahkan kepada atasannya, Hermawan, ketika penggeledahan berlangsung.

Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan pungli perizinan ESDM Jatim pada Rabu dan Jumat pekan ini di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada Kamis, 16 April 2026. Penggeledahan kedua dilakukan pada Senin, 20 April 2026, sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi dan pungli perizinan tersebut.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan para saksi serta mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. (*)

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru