SURABAYA,Seputarindonesia.net – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk menyesuaikan regulasi profesi dengan perkembangan kebutuhan hukum, dinamika organisasi advokat, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dorongan tersebut disampaikan Presidium DPP KAI, Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (24/10/2026).
“UU Nomor 18 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, dinamika kelembagaan profesi advokat, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Heru, yang mewakili KAI dalam Tim Perumus RUU Advokat dan Organisasi Advokat.
Menurut Heru, pembaruan undang-undang tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola organisasi advokat, menetapkan standar profesi yang lebih terukur, meningkatkan penegakan kode etik, serta memberikan perlindungan hukum bagi advokat ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Heru menjelaskan, KAI bersama sejumlah organisasi advokat lainnya telah berinisiatif menyusun rancangan awal undang-undang sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan RUU Advokat.
Rancangan tersebut kemudian dibahas oleh Koalisi 35 Organisasi Advokat bersama pemerintah. KAI turut terlibat dalam tim perumus yang melakukan sinkronisasi draf bersama Kementerian Hukum.
Salah satu usulan utama yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah pembentukan lembaga profesi nasional yang mandiri dan independen. Nama yang diusulkan antara lain Dewan Advokat Nasional, Majelis Advokat Indonesia, atau Komisi Advokat Indonesia.
“Lembaga ini mandiri dan independen, tetapi bukan organisasi advokat dan tidak menggantikan organisasi advokat sebagai wadah keanggotaan,” tegas Heru di hadapan peserta diskusi.
Lembaga tersebut diusulkan memiliki kewenangan menetapkan standar nasional profesi advokat, mengakreditasi organisasi advokat, mengelola registrasi nasional, menetapkan kode etik nasional, serta memeriksa perkara etik lintas organisasi.

Heru menekankan bahwa mekanisme akreditasi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan nondiskriminatif. Dengan demikian, akreditasi tidak boleh menjadi instrumen untuk memonopoli profesi maupun membatasi perkembangan organisasi advokat secara tidak adil.
Dari sisi pembiayaan, lembaga tersebut diusulkan memperoleh anggaran melalui APBN dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas independen. Pengawasan dibatasi pada aspek tata kelola dan keuangan, tanpa kewenangan memutus perkara etik.
Selain pembenahan kelembagaan, RUU Advokat juga diarahkan untuk memperkuat kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dalam rancangan yang dipaparkan, advokat diusulkan memperoleh perlindungan dari tuntutan perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk membela kepentingan klien.
Pemeriksaan terhadap advokat terkait pelaksanaan tugas profesinya juga diusulkan memerlukan persetujuan Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Persetujuan tersebut wajib diputus dalam waktu paling lama 30 hari kerja.
Namun, perlindungan itu tidak berlaku bagi advokat yang tertangkap tangan atau melakukan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas profesinya.
“Kerahasiaan hubungan advokat dan klien adalah hak hukum klien,” ujar Heru.
RUU tersebut juga mengatur usulan pembatasan terhadap penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan di kantor advokat. Tindakan tersebut pada prinsipnya diusulkan dilarang, kecuali terdapat dugaan kuat bahwa advokat melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan pembelaan klien.
Apabila tindakan tersebut tetap dilakukan, penyidik diusulkan wajib memperoleh penetapan khusus dari Ketua Pengadilan Negeri serta menghadirkan perwakilan Dewan Kehormatan.
Dalam aspek tata kelola organisasi, RUU Advokat mengusulkan kewajiban akreditasi bagi organisasi advokat. Sejumlah persyaratan yang dipaparkan meliputi kepengurusan wilayah di sedikitnya 75 persen provinsi, minimal 1.000 advokat aktif, serta keanggotaan yang tersebar di paling sedikit 20 provinsi.
Rancangan tersebut juga memuat kewajiban bagi kantor advokat untuk mengalokasikan sedikitnya 10 persen dari total jam kerja kolektif bagi pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma.
Ketentuan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Untuk menjaga martabat profesi, RUU tersebut turut mengusulkan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan status advokat maupun menghalangi pelaksanaan tugas profesi.
Orang yang mengaku sebagai advokat tanpa memenuhi persyaratan diusulkan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda maksimal Rp750 juta.
Sementara itu, pihak yang menghalangi advokat menjalankan tugas profesinya diusulkan dapat dikenai pidana penjara satu hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Heru mengajak seluruh advokat untuk mengawal proses legislasi tersebut agar menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat martabat profesi, menjaga independensi advokat, sekaligus melindungi masyarakat pencari keadilan.
Diskusi Nasional tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan DPD KAI Jawa Timur yang meliputi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 dan pengangkatan advokat KAI di wilayah Jawa Timur.
Rakerda menjadi forum konsolidasi organisasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja, menyelaraskan agenda organisasi, serta merumuskan langkah strategis dalam menghadapi perkembangan hukum nasional.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Dr. H. Arif Wahyudi, S.H., M.H., CTL, CIQnR, C.Med., Sp.Kes., selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM DPP KAI Pusat, membacakan Surat Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI-ADVOKAI).
Arif Wahyudi menegaskan bahwa pengangkatan advokat bukan sekadar seremoni atau pemenuhan persyaratan administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjalankan profesi hukum secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan.
“Pengangkatan advokat harus menjadi momentum bagi setiap advokat untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum, menjaga integritas profesi, serta memberikan pelayanan hukum yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Advokat tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus mampu menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi etika dan rasa keadilan,” demikian usulan kutipan untuk dikonfirmasi kepada Arif Wahyudi.
Menurutnya, penguatan organisasi advokat perlu berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, keberadaan advokat diharapkan tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga berkontribusi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Pembacaan surat pengangkatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan KAI-ADVOKAI di Jawa Timur, sekaligus menandai proses pengangkatan advokat dalam lingkungan organisasi.
Diskusi Nasional RUU Advokat menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran KAI, yakni Ketua Presidium DPP KAI Adv. Diyah Sasanti, S.H., MBA., M.H., M.Kn., CIL., CLA., CLI; Presidium DPP KAI Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA; serta Presidium DPD KAI Jawa Timur Adv. Dr. Fajar Rahmad Dwi Miarsa, S.H., M.H. Diskusi dipandu Adv. Imam Bukhori, S.H., M.H., dari ADVOKAI Jawa Timur sebagai moderator.
Melalui Rakerda, diskusi nasional, dan pengangkatan advokat tersebut, KAI Jawa Timur berupaya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mendorong pembaruan regulasi yang relevan dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Forum ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, independensi, dan integritas advokat serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Editor : Bcl