Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Anak di Bawah Umur Digauli Ayah Kandung
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Uncategorized > Anak di Bawah Umur Digauli Ayah Kandung
Uncategorized

Anak di Bawah Umur Digauli Ayah Kandung

admin 3 years ago 803 Views
Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Polres Magetan

MAGETAN–Bejat kelakukan Bapak asal Ngawi berinisial WD (41), yang tinggal mengontrak di Magetan. Dia tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kelakuan WD pertama kali diketahui oleh adiknya, atau bibi dari korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kelakuan bejat sang ayah.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku berbuat terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung sendiri sebanyak empat kali.

Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini WD sudah menikah lagi.

Modus WD mengancam bakal menjual ponsel korban jika sampai keinginannya untuk bersenggama ditolak.

Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya
Kuasa Hukum Emanuel Wahyudi Siap Uji Fakta Persidangan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
Affection Organizer Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Tema “Bring Out The Kid in You”
PT Terminal Petikemas Surabaya Tingkatkan Sosialisasi Anti-Pungli di Bulan Ramadhan
Zurich Life Luncurkan Zurich Income Assurance Plan (ZIAP) di Surabaya, Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Positif

Awalnya, adik pelaku (bibi korban) hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar sang kakak tetap di rumah.

Karena korban ngotot, sang bibi menanyai sikap tersebut. Korban sempat tak mau mengaku namun akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika sang kakak pergi ke luar kota. Sebab, sang ayah bisa dengan mudah merudapaksa dirinya (korban).

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban meminta sang suami untuk melaporkan pelaku, hingga akhirnya WD diringkus Satreskrim Polres Magetan.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan pihaknya meringkus pelaku tanpa perlawanan.

“Namun, dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali. Pelaku melakukan persetubuhan itu sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023,” kata Rudy di lobi Mako Polres Magetan, Kamis (24/8/2023)

WD yang saat itu dihadirkan dalam konferensi pers mengaku jika dia hanya nafsu, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

Kini, WD dipastikan sementara tak bisa menafkahi istri barunya. Karena dia harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk menjalani hukuman akibat tindakannya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

TAGGED: bapakcabulianak, Pencabulan, Polresmagetan
admin August 26, 2023
Previous Article DPRD Sampang Beserta Jajaran Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Jokowi
Next Article Sinergi Bangun Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan Forkopimda

Berita Lainnya

Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

3 months ago

Kuasa Hukum Emanuel Wahyudi Siap Uji Fakta Persidangan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

6 months ago

Affection Organizer Rayakan Ulang Tahun ke-5 dengan Tema “Bring Out The Kid in You”

7 months ago

PT Terminal Petikemas Surabaya Tingkatkan Sosialisasi Anti-Pungli di Bulan Ramadhan

12 months ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?