Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya
HukumKesehatanKriminalPeristiwaTNI Polri

Eks Ketua Ormas Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Sambung di Surabaya

Bcl 4 months ago 249 Views

Surabaya,Seputarindonesia.net – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya.

​Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di ruang Garuda 1 pada Senin (8/12/2025).

​Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sejalan atau sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto.
​
​Selain hukuman badan, Rosuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp60 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan (subsider).
​Majelis Hakim menyatakan Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan Rosuli dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU.

​“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 juta, subsider enam bulan kurungan,” ujar Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanannya akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

​Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti dampak serius yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa terhadap korban. Hakim menyebut tindakan Rosuli:
​Menyebabkan korban mengalami kecemasan dan depresi.Menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur.
​Melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.​Adapun hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, serta pengakuan dan penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan.

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius
Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI
City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya
Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan
“ART FOR FREEDOM”, Suara Sunyi Seniman Surabaya Menggema dari Kanvas Perlawanan Elegan

​Terhadap putusan tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, yang berarti mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
​
​Kasus pencabulan ini terkuak setelah serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan Rosuli sejak Desember 2024 hingga puncaknya pada Mei 2025 di rumah korban. ​Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa beberapa kali berusaha membujuk korban dengan memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pemberian uang tersebut disertai dengan mencium pipi dan bibir korban, seraya meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

​Puncak peristiwa memalukan terjadi pada Mei 2025, ketika korban mendapati terdakwa duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelaminnya dan sempat menarik tangan korban ke arah kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.

TAGGED: Anak tiri, Bnpm, Di tahan, Pencabulan, Rosuli
Bcl December 9, 2025
Previous Article Laporan Penggelapan Aset Pailit CV Zion Mandek 7 Bulan, Pengacara Buruh Minta Kapolri Turun Tangan
Next Article BNPM Tegaskan Rosuli Sudah Tak Sah sebagai Ketua Jauh Sebelum Kasus Pencabulan Anak Sambung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Lainnya

Peluru Nyasar Diduga dari Latihan Militer, Dua Pelajar Gresik Alami Luka Serius

2 days ago

Istri Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Mengadu ke Komisi III DPR RI

4 days ago

City Touchdown Jadi Pemantik, Suroboyo 10K Bidik Event Lari Berkelas di Surabaya

5 days ago

Halal Bihalal Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Silaturahmi dan Integritas Aparat Peradilan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?