SURABAYA– Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi Oktober 2022 lalu, diungkap Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Tersangka yang diamankan adalah WCL (32), seorang pekerja swasta yang tinggal di Karang Menjangan, Surabaya.
Pelaku ini menggasak motor sebuah rumah indekos, Jalan Dukuh Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya milik Qomaruddin Aziz (30).
“Tersangka ini kita amankan Sabtu 3 Desember 2022, pukul 20.00 WIB, dalam kamar kost,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan, Rabu (7/12/2022).
Kompol Irfan menambahakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dari korban pada bulan Oktober 2022 lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor dan menggandakan kunci lalu menggasaknya.
Hingga pada, Sabtu, 3 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi bahwa pelaku curanmor berada di rumah Kost Pradah Kalikendal Surabaya.
“Anggota Opsnal kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Irfan.
Saat ini, pelaku sudah mendekam dalam penjara. Polisi akan menjerat
pelaku dengan Pasal 363 KUHP. Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda Vario warna merah Nopol L 6145 WS. (*)