Seputarindonesia.net II SURABAYA-
Berhati-hatilah, jelang hari raya banyak modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan guna mendapatkan barang yang menjadi incaran. Seperti kejadian yang menimpa driver aplikasi ini.
Siapa sangka jika calon penumpang yang mesan melalui aplikasi dengan tujuan Bandara berniat untuk mencuri mobilnya. Kejadian tersebut menimpa E (43) warga Petemon Surabaya.
Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP itupun akhirnya dibekuk Polisi.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Hafissulah Mokoginta melakukan penangkapan pada, Jum’at 29 April 2022 sekitar pukul 04.09 WIB. di salah satu Apartemen di Mayjend Sungkono Surabaya.
Tersangka yang ditangkap Nurdiana, (41) asal Jalan Suaka Cimahi Selatan Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelaku ini memesan aplikasi driver mobil untuk diantar ke bandara, kemudian driver/korban disuruh turun di depan hotel di Jalan Pandegiling. Setelah korban turun dari mobil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, begitu ada laporan dari korban terkait penggelapan mobil, anggota langsung disebar luas di beberapa lokasi guna melakukan pemantauan.
Hingga pada 29 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku saat itu diketahui sedang menginap di salah satu apartemen di wilayah Surabaya,” kata Mirzal, Sabtu (30/4/2022).
Anggota Resmob kemudian melakukan penangkapan, lanjut pelaku di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan.
Barang bukti yang ikut diamanakan, 1 buah HP sebagai alat transaksi, 1 buah Tab, HP merk Advan, Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan penipuan.(*)