SURABAYA– Polisi Surabaya kembali bekuk pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwialayah Kota Surabaya.
Pria inisial AM (45) warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya itu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB didaerah Wonokusumo.
Dari AM, disita barang bukti bumgkus rokok yang didalamnya berisi delapan poket plastik sabu seberat masing masing, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram,dan 0,22 gram, timbangan elektrik serta Uang tunai Rp. 1. 750.000.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berkat informasi warga terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu, anggota dapat membekuk Tersangka AM pada, Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, didaerah rumahnya.
“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi delapan poket plastik,” jelas Daniel, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, Kasat menambahkan barang bukti uang yang ikut disita petugas adalah uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ROHMAN (DPO) dengan cara membeli pada, Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib kemudian diantarkan di tempat nongkrong Tersangka AM di Wonokusumo Jaya Surabaya.(*)