Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Baru Dapat Satu Jutaan, Uang Disita Polisi
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Hukum > Baru Dapat Satu Jutaan, Uang Disita Polisi
HukumKriminalTNI Polri

Baru Dapat Satu Jutaan, Uang Disita Polisi

admin 3 years ago 776 Views
Pelaku pengedar narkotika Sabu di Surabaya

SURABAYA– Polisi Surabaya kembali bekuk pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwialayah Kota Surabaya.

Pria inisial AM (45) warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya itu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB didaerah Wonokusumo.

Dari AM, disita barang bukti bumgkus rokok yang didalamnya berisi delapan poket plastik sabu seberat masing masing, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram, 0,21 gram,dan 0,22 gram, timbangan elektrik serta Uang tunai Rp. 1. 750.000.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berkat informasi warga terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu, anggota dapat membekuk Tersangka AM pada, Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, didaerah rumahnya.

“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi delapan poket plastik,” jelas Daniel, Senin (6/2/2023).

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi
Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung
PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan
Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan
Eks Napi Narkoba Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis di Jalan Pragoto Simolawang, Pelaku Masih Diburu Polisi.

Sementara itu, Kasat menambahkan barang bukti uang yang ikut disita petugas adalah uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari ROHMAN (DPO) dengan cara membeli pada, Rabu 11 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib kemudian diantarkan di tempat nongkrong Tersangka AM di Wonokusumo Jaya Surabaya.(*)

TAGGED: Jualsabu, Peristiwa, polrestabessurabaya, sabu
admin February 6, 2023
Previous Article Menjelang Piala Dunia U-20, FIFA Cek Struktur Tanah hingga Drainase Semua Lapangan
Next Article Dalam Sehari, Pemkot Surabaya Angkut 700 Ton Sampah Hasil Program Kerja Bakti “Surabaya Bergerak”

Berita Lainnya

Saham Anjlok Drastis, Direktur PT Harum Resource Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

5 hours ago

Prestasi Mendunia, Tapi Kasus Korupsi KBS Masih Menggantung

2 days ago

PT ABIM Minta Maaf, Sebut Dugaan Pengurangan Takaran Minyak Akibat Kelalaian Oknum Karyawan

7 days ago

Polda Jatim Bongkar Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Diamankan

1 week ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?