Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Reading: Bebas, Nara Pidana Teroris Akan Mendirikan Usaha
Share
Aa
Berita Nasional IndonesiaBerita Nasional Indonesia
Aa
  • Dewan Redaksi
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net
Berita Nasional Indonesia > Daerah > Bebas, Nara Pidana Teroris Akan Mendirikan Usaha
DaerahPemerintahan

Bebas, Nara Pidana Teroris Akan Mendirikan Usaha

admin 2 years ago 629 Views
Napi Teroris Bebas bersyarat

SIDOARJO– Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) Slamet Rudhu bebas bersyarat dari Lapas I Surabaya bebas pada, Selasa (24/1/2023). Pria asal Batang, Jateng itu bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Setelah bebas, dia berencana mendirikan usaha pembuatan tempe dan tahu.

“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Lapas Surabaya melakukan pembebasan bersyarat seorang warga binaan pemasyarakatan kasus terorisme atas nama Slamet Rudhu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Imam menjelaskan, bahwa Slamet dibebaskan bersama dengan tujuh warga binaan lainnya. Yang sama-sama juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

“Karena bersyarat, maka status pembinaannya dialihkan menjadi pembimbingan sebagai klien di Balai Pemasyarakatan,” terangnya.

Untuk mempermudah proses pembimbingan, Balai Pemasyarakatan Surabaya mengalihkan pembimbingan kepada Balai Pemasyarakatan Pekalongan. Slamet diantar langsung oleh wali pemasyarakatan sampai di rumahnya di Batang.

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno
Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga
Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet
Habib Syech Pimpin Sholawat Akbar di Surabaya, Ribuan Jemaah Padati SBEC
Oknum SPPI Diduga Gunakan Nama BIN, Pemilik Dapur MBG Teriakkan Keadilan

“Untuk memudahkan proses pembimbingan, nanti teman-teman Bapas Pekalongan yang akan menentukan pola dan waktu pembimbingan yang cocok untuk Slamet,” terangnya.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Slamet mendapatkan pidana selama 3 tahun. Dia telah menyatakan ikrar di Lapas Kelas I Surabaya pada Februari 2022.

“Pembebasan Slamet Rudhu selain di dampingi wali Napiter juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seperti Polisi, TNI, BIN, dan BNPT,” jelasnya.

Jalu menjelaskan alasannya mengantar langsung Slamet ke tempat tinggalnya. Yaitu untuk diserahkan kepada keluarga dan masyarakat setempat.

“Agar masyarakat ikut aktif untuk melakukan pembinaan, sehingga tidak bergabung lagi dengan kelompok radikal,” terangnya.

Slamet mengungkapkan rasa bahagianya karena bisa bebas pada hari ini. Dia berencana akan mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya. Termasuk salah satunya adalah pembuatan tempe dan tahu.

“Nanti mau bikin usaha lagi supaya menolong teman-teman yang lain untuk bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, Slamet juga berkomitmen untuk mengajak teman-temannya yang masih radikal agar kembali lagi ke pangkuan ibu pertiwi.(*)

TAGGED: Kemenkumham, lapas, Napiter, Teroris
admin January 24, 2023
Previous Article Pengabdian Mahasiswa UMM Malang di Larangan Kabupaten Pamekasan
Next Article Tumbang di Polrestabes Surabaya, Pengedar ini Sekali Ambil 50 Gram

Berita Lainnya

Kota Surabaya: Dapur Nasionalisme dan Jejak Gemblengan Sang Proklamator, Ir Soekarno

1 hour ago

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

1 hour ago

Surabaya Incar 200 Medali Emas di Porprov IX 2025, Wali Kota Eri Cahyadi Lepas 1228 Atlet

2 hours ago

Habib Syech Pimpin Sholawat Akbar di Surabaya, Ribuan Jemaah Padati SBEC

2 hours ago
about us

Kabar terbaru di Seluruh Indonesia

All Rights Reserved. Seputar Indonesia Net

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?